BatamNow.com – Otoritas baru pemegang operasional Bandara Hang Nadim Batam, PT Bandara Internasional Batam (PT BIB) mestinya lebih intens memberi informasi setiap kebijakan baru di bandara tersebut.
Ketua DPP Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Provinsi Kepri, Panahatan berkata pada satu diskusi di kantor BatamNow.com, Rabu (20/07/2022).
“Kan otoritas pengelola bandara ini masih baru dimana sebelumnya oleh BP Batam, jadi publik perlu informasi terbaru terkait pelayanan penumpang di bandara itu,” ujar Panahatan pada diskusi kualitas pelayanan publik di Batam.
Dia sampaikan kini muncul polemik menyangkut kenaikan airport tax (pajak bandara).
“Memang simpang siur soal airport tax ini. Apakah ada kenaikan atau tidak menjadi semu, karena semua baik biaya pajak dan airport tax disatukan dalam total harga tiket,” kata Panahatan.
Jadi, ujarnya, kalau ditanya mengenai tarif airport tax di Bandara HN Batam seharusnya otoritas bandara yang ditanya karena mereka yang dapat menjelaskan kebenarannya.
Menurutnya, para calon penumpang harus tahu biaya apa saja yang dibebankan kepada mereka sebagai konsumen, semuanya harus dipublikasi secara transparan antara hak dan kewajiban.
Belum lagi, kata dia, kenaikan airport tax di saat harga tiket pesawat melonjak gila-gilaan tanpa ada upaya pemerintah untuk “menekan” pelaku penerbangan komersial ini.
Mencermati rincian item biaya yang tertera dalam sistem pembelian tiket online maskapai Garuda Airlines, selain tarif dasar ongkos transportasi udara ada tertera tambahan biaya berupa pajak.
Di item pajak inilah ada beban airport tax, biaya tambahan (fuel surcharge), value added tax atau PPN, dan biaya lainnya (others).
Membandingkan beberapa laman sistem pembelian tiket online beberapa maskapai penerbangan, airport tax untuk keberangkatan dari Bandara Hang Nadim Batam dengan besaran yang sama yakni Rp 60.000.
Sementara fuel surcharge dengan besaran bervariasi hingga 10 persen dari tarif dasar ongkos transportasi udara dari masing-masing maskapai.
Untuk value added tax atau PPN dengan besaran 11 persen dari tarif dasar ongkos. Lalu ada lagi tambahan biaya lainnya Rp 5.000.
“Terkhusus bandara Batam baru dialih kelola kepada konsorsium Angkasa Pura I, Incheon International Airport Corporation dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai pemegang kerja sama operasional selama 25 tahun,” jelas Panahatan.
Sementara Corporate Secretary PT Bandara Internasional Batam, Agnes belum dapat menjelaskan rinci meyangkut biaya airport tax di bandara yang baru dikelola konsorsium ini.
“Siang pak, saya masih koordinasi dengan tim komersil, infonya belum bisa kami komen,” jawabnya lewat WhatsApp kepada BatamNow.com, Rabu (20/07/2022) siang.
Sebagaimana berita yang viral tentang kenaikan airport tax di beberapa bandara di Indonesia. Untuk penerbangan domestik, ada yang naik Rp 4.880 bahkan sampai Rp 46.560. Sementara penerbangan internasional mulai Rp 23.636 hingga Rp 52.020.
Kenaikan airport tax ini justru di saat harga tiket penerbangan naik drastis. Misalnya, tiket penerbangan ekonomi rute Batam-Jakarta sebelumnya rerata Rp 700-800 ribu dan kini bisa mencapai Rp 1.500.000. (red)