BatamNow.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto munculkan isu baru ditengah protes dan penolakan masyarakat atas kenaikan tarif parkir di Batam.
Kader PDIP itu lewat media memberi waktu 3 bulan ke Pemko Batam untuk memperbaiki sistem perparkiran di Batam.
Sementara Panahatan SH, mengkritisi pernyataan Nuryanto. Ia mengatakan warga fokus memprotes tentang besaran kenaikan tarif parkir bukan pada perbaikan sistem atau teknis tata kelola perparkiran.
Panahatan SH adalah Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, juga sebagai praktisi hukum di Batam.
Ia katakan, Nuryanto terkesan memberi harapan dan seolah-olah mencoba mengalihkan protes masyarakat yang lagi memanas.
“Pernyataan seperti itu kurang tepat dan DPRD seolah ambigu menyikapi apa yang dikeluhkan warga, mestinya lebih tegaslah,” katanya.
Lalu Panahatan mengungkapkan jangankan 3 bulan, sudah 5 tahun salah satu amanat Perda No 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir tak kunjung dilaksanakan Pemko Batam.
Sebagaimana Pasal 66 di dalam Perda itu mengamanatkan: penerapan penggunaan sarana parkir berbasis elektronik dilaksanakan paling lambat 1(satu) tahun setelah peraturan daerah diundangkan.
Namun hingga kini sistem perparkiran di tepi jalan umum berbasis elektronik tak kunjung dilaksanakan, kecuali wacana ke wacana sampai tarif parkir melonjak naik.
“Lalu perbaikan sistem apa yang dapat dilakukan Pemko Batam di pusaran pengelolaan perparkiran ini,” tanyanya.
Kemudian Panahatan pun mempertanyakan fungsi pengawasan legislatif kala Pemko tidak melaksanakan salah satu amanat penting dari peraturan perundang-undangan ini?
Siapa Diuntungkan di Balik Kenaikan Tarif Parkir?
Sebagaimana Perwali Kota Batam No 1 Tahun 2024, tentang fasilitas parkir di mal dan sejenisnya, pada lampirannya diatur tentang kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor roda 4, roda 2 dan truk sejenisnya. Kenaikan tarif itu mencapai 100 hingga 150 persen.
Sementara persentase pajak daerah yang diperoleh Pemko Batam justru turun dari 25 persen ke 10 persen sesuai PP No 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu siapa yang diuntungkan di sini, sementara masyarakat terbebani?
Belum lagi soal kebijakan drop off yang dianggap sebagai kebijakan di luar akal sehat dan diyakini tanpa riset terlebih dulu dimana durasi awal 15 menit diturunkan menjadi 5 menit.
Banyak pihak mencurigai kebijakan kenaikan tarif parkir ini sepertinya dipaksakan atau seolah-olah kejar setoran dan terkesan ada “sutradara” mengatur skenario.
Terkait dugaan kebijakan ini dipaksakan karena jarak penerbitan atau pengundangan Perda hingga pemberlakuannya dengan waktu singkat.
Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai cantolan lampiran kenaikan tarif parkir tepi jalan umum dan Perwali Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang lampiran tarif fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (Rumija)/tempat khusus parkir diundangkan pada 5 Januari 2024.
Namun penerapan Perwali itu dinilai gaspol karena dimulai pada 10 Januari 2024 dengan sosialisasi yang dinilai tak maksimal. Demikian juga sosialisasi sebelum kenaikan tarif.
Hal ini jugalah yang dipertanyakan warga: kapan sosialisasi komprehensif dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan.
Bukan hanya sosialisasi itu antara lain yang dipertanyakan dan mengemuka. “Siapa sebenarnya yang diuntungkan di kenaikan tarif parkir ini, soal ini akan kami coba ungkap lebih dalam lagi,” kata Panahatan.
Panahatan bukan tidak setuju sistem perparkiran dan tata kelola diperbaiki, namun yang fokus kini dan segera adalah tentang kenaikan tarif itu dikembalikan ke semula agar besaran tarifnya tidak sampai 100 dan 150 persen.
“Hati-hati soal kebijakan besaran kenaikan tarif parkir ini akan bisa memicu inflasi yang tinggi apalagi berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok kini merangkak naik di pasar,” tambahnya.
Untuk itulah, menurut Panahatan, DPRD Kota Batam mesti tegas meminta Pemko Batam merespons keluhan masyarakat dan dengan segera meninjau kenaikan tarif parkir yang memberatkan itu untuk ke tarif semula.
Sementara menurut praktisi hukum Dr Ampuan Situmeang SH MH, perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan tarif parkir di Batam setelah menerima masukan dari masyarakat pengguna jasa parkir.
“Karena masukan itu penting sebab partisipasi minimal dari masyarakat saat penyusunan Perda dan Perwakonya masih belum terpenuhi itu sebabnya timbul reaksi penolakan, dan itu perlu diakomodir Pemko Batam,” ujarnya
Jika tidak diakomodir, kata Ampuan, maka berpotensi membesar dan berdampak sosial. “Itu yang tidak diharapkan semua pihak,” katanya.
Selain Panahatan, Ardiwiraja SSos, pemerhati perlindungan konsumen di Batam, menyampaikan pendapat yang tak jauh beda.
“Sebenarnya saat sekaranglah momen yang pas bagi DPRD untuk lebih keras menyuarakan keluhan masyarakat, bukan memberi janji-janji untuk 3 bulan ke depan,” ujar Ardiwiraja.
Beberapa warga kepada BatamNow.com sependapat dengan Panahatan maupun pemerhati perlindungan konsumen itu.
“Yang kami minta kini tarif parkir itu dikembalikan ke semula, kenaikan itu terlalu tinggi apalagi kami dengar yang diuntungkan di sini adalah pihak ketiga yang dicurigai punya berkepentingan di balik itu sehingga terkesan penerapan kenaikan tarif itu seolah dikebut,“ kata beberapa warga. (red)