Ketua MUI Batam Minta Pelaku Usaha Hiburan Patuhi Aturan di Bulan Suci Ramadan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua MUI Batam Minta Pelaku Usaha Hiburan Patuhi Aturan di Bulan Suci Ramadan

Selama Ini Arena Gelper Buka 24 Jam Tanpa Tindakan

09/Mar/2024 21:03
Ketua MUI Batam Minta Seluruh Stakeholder Tegakkan SE Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, KH Luqman Rifa'i SAg. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam KH Luqman Rifa’i S.Ag mengimbau para penegak hukum khususnya Tim Terpadu bersama Forkopimda agar mengawasi ketat waktu penyelenggaran tempat hiburan di Batam, selama bulan suci Ramadan 1445 H.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama tertanggal 6 Maret 2024.

SE itu tentang ketentuan waktu penyelenggaraan jasa usaha pariwisata atau tempat hiburan di Batam, selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Adapun waktu penyelenggaran usaha hiburan selama Ramadan dimulai dari pukul 21.00 hingga 01.00 setiap hari.

Kecuali 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 2 Hari di pertengahan Ramadan dan 3 hari di akhir setelah Ramadan, harus tutup total.

Untuk itulah MUI meminta semua pelaku usaha hiburan mematuhi SE tersebut.

“Yang pertama, MUI meminta dan mendorong kepada seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) supaya mematuhi dan menegakkan aturan sesuai isi dari surat edaran itu,” kata KH Luqman kepada BatamNow.com di lobi Wisma Kementerian Agama Batam, Sabtu (09/03/2024).

Adapun yang tergabung dalam tim terpadu pengawasan dalam surat edaran ini, antara lain: TNI-Polri, serta Pemko Batam (Satpol PP).

KH Luqman juga berpesan tentang pentingnya peranan masyarakat untuk membantu mengamankan perintah SE tersebut.

“Yang kedua, meminta masyarakat membantu mengawasi, apabila ada yang melanggar isi Surat Edaran tersebut segera laporkan kepada pihak berwajib, Tim Terpadu seperti Polisi dengan buktinya,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat tidak enggan melapor ke Tim Terpadu bila menemukan pelanggaran.

“Kalau masyarakat hanya ribut di media sosial (medsos), tanpa berani melaporkan ‘kan, nggak guna juga, dan melapor itu tidak boleh hanya pakai lisan,” jelas Luqman.

Tak bisa dimungkiri, hingga kini, penegakan peraturan di Batam belum maksimal. Misalnya terkait pelanggaran waktu operasional arena Gelper yang selama ini beroperasi hingga 24 jam sehari.

Padahal Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 sudah mengatur jam operasional setiap tempat usaha kepariwisataan. Untuk arena Gelper, hanya dari pukul 10.00 sampai 24.00 WIB, atau 14 jam sehari.

Baca Juga:  TCA Indonesia-Singapura Tidak Untuk Wisata dan Perjalanan Biasa

Jam Operasional di Bulan Suci Ramadan

Adapun aturan ketentuan waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam pada selama bulan suci Ramadan yang tertuang dalam SE adalah hasil dari kesepakatan dalam rapat koordinasi oleh Forkopimda, yang ditetapkan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Di bawah ini aturan waktu penyelenggaraan jasa usaha hiburan dimaksud;

Menutup total seluruh kegiatan jasa usaha hiburan yaitu; arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik alias arena gelanggang permainan (Gelper), klab malam, diskotik, musik hidup, karaoke, mandi uap, panti pijat, dan Spa, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, yaitu:

  • H-1 Ramadan 1445 H
  • Hari H (1 Ramadan 1445H)
  • H+1 Ramadan 1445 H.

b. 2 hari di pertengahan Ramadan, yaitu:

  • H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan 1445 H)
  • Hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan 1445 H)

c. 3 hari di akhir setelah Ramadan, yaitu:

  • H-1 Idulfitri 1445 H
  • Hari H Idulfitri (1 Syawal 1445 H)
  • H+ Idul Fitri (2 Syawal 1445 H).

Selain disebut dalam poin di atas, kegiatan jasa hiburan dapat di mulai pada pukul 21.00 sampai dengan pukul 01.00 WIB. dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi usaha.

Sedangkan untuk usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan diminta untuk menutup sekeliling usahanya dengan menggunakan kain penutup seperti gorden, pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadan.

Diatur dalam SE juga, Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini, setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di berikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha, sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini diteken 4 pimpinan instansi yang menjabat saat ini, antara lain:

  • Wali Kota Batam, Muhammad Rudi
  • Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH
  • Kapolresta Barelang, Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH
  • Komandan Kodim (Dandim) 0316/ Batam, Rooy Chandra Sihombing SIP MM. (Aman)
Berita Sebelumnya

Memasuki Ramadan Beberapa Tempat Hiburan di Batam Harus Tutup Total, Izin Dicabut Jika Melanggar

Berita Selanjutnya

Listrik Teman Srikandi

Berita Selanjutnya
Listrik Teman Srikandi

Listrik Teman Srikandi

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply