BatamNow.com, Jakarta – Sejatinya seorang public relations atau hubungan masyarakat (humas) memegang peranan penting dalam membantu membangun dan mempertahankan hubungan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
Namun, jika seorang humas tidak menguasai materi dan cenderung membohongi publik dalam penyampaian terkait kinerja lembaga atau usaha, itu merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi humas dan bisa berdampak buruk pada reputasi perusahaan atau lembaga yang diwakili.
Hal di atas ditegaskan Ketua Umum Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Boy Kelana Subroto, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Minggu (09/07/2023). “Jelas itu masuk pelanggaran serius. Kalau ada humas di suatu perusahaan yang suka gagal paham dan biasa membohongi publik, patut dievaluasi keberadaannya. Karena tentu akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga/perusahaan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, lembaga/perusahaan tentu memiliki etika dan prinsip yang harus dijunjung tinggi. Dalam menjalankan fungsi kehumasan, prioritas utamanya harus tetap menjaga integritas, kejujuran, dan kepercayaan. “Dalam situasi seperti ini, pertimbangan untuk mempertahankan atau tidak mempertahankan humas tersebut tergantung pada kebijakan dan nilai-nilai perusahaan atau lembaga tersebut,” tukasnya.
Seorang humas, kata Boy, perlu menguasai materi yang cukup luas dan mendalam tentang berbagai aspek terkait perusahaan atau lembaga yang diwakili. Penguasaan materi yang baik adalah kunci keberhasilan seorang humas dalam mendukung perusahaan/lembaga.
“Pengetahuan yang mendalam tentang industri, organisasi, komunikasi, hukum, dan isu-isu kontemporer akan memungkinkan humas untuk menyampaikan pesan yang efektif, membangun hubungan yang kuat, dan mengelola reputasi perusahaan dengan baik,” terang Head of Corporate Communications PT Astra International Tbk ini.
Humas Harus Jujur
Boy menekankan, integritas dan kejujuran merupakan nilai-nilai penting dalam praktik humas yang profesional. “Seorang humas seharusnya tidak menutup-nutupi kesalahan pemimpin atau lembaga yang mereka wakili,” serunya.
Menyembunyikan atau menutupi kesalahan, sambungnya, dapat merusak kepercayaan publik, membahayakan reputasi, dan merugikan hubungan dengan pemangku kepentingan.
Namun, perlu dicatat bahwa sebagai komunikator profesional, humas bertanggung jawab untuk mengelola komunikasi secara efektif dan meminimalkan dampak negatif dari kesalahan atau krisis.
“Dalam situasi tertentu, ada aturan hukum atau pertimbangan strategis yang dapat mempengaruhi tingkat keterbukaan dan informasi yang dapat disampaikan oleh seorang humas. Namun, dalam praktiknya, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab tetap harus menjadi prinsip utama yang mengarahkan tindakan seorang humas ketika menghadapi kesalahan atau krisis,” pungkasnya.
Apa Kabar Kabiro Humas BP Batam?
Lalu bagaimana dengan Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dalam berbagai kesempatan kerap melontarkan hal-hal yang, tampaknya, tidak sesuai dengan fakta.
Terkesan humas yang menurut data LHKPN 2022 yang dirilis oleh KPK, memiliki harta Rp 4,02 miliar ini, gagal paham terhadap suatu masalah, bahkan diduga ia sampai harus berbohong, entah untuk kepentingan siapa.
Seperti dalam soal Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, di mana Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Tohom TPS, sampai menyebut Ariastuty seperti orang tak pernah mengenyam bangku pendidikan. Lantaran Ariastuty dinilai tak memahami aturan dan asbun (asal bunyi).
Demikian juga pada kasus dirubuhkannya bangunan Hotel Purajaya Beach Resort (PBR) di Nongsa, pernyataan Ariastuty dituding sebagai sebuah kebohongan dan tidak sesuai fakta yang ada.
“Apa yang dikatakan Humas BP Batam itu terkait ketidaksanggupan PT DTL membayar uang wajib tahunan (UWT), sama sekali tidak benar. Pernyataan Ariastuty tanpa didasari fakta dan bukti. Itu suatu pembohongan publik,” kata Zecky Alatas, Kuasa Hukum pemilik Hotel PBR, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (03/07/2023) lalu.
Masih ada beberapa contoh lainnya, bahwa apa yang disampaikan Ariastuty tak sesuai faktanya.
Dalam publikasinya, Ariastuty memastikan lanjutan pengerjaan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang diduga mangkrak itu, ia pastikan dimulai Desember 2022.
Namun hingga Juli 2023 pengerjaan lanjutan proyek IPAL tak kunjung digesa. Malah main contractor proyek IPAL hengkang dari Batam lalu kembali ke Korea Selatan.
Demikian juga soal pernyataannya kepada media ini, Ariastuty ‘berbohong’ bilang belum terima surat dari Ombudsman Kepri terkait karut-marut Pelabuhan Batu Ampar. Padahal, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari jelas mengatakan, Ombudsman Kepri telah menyampaikan hasil sidak kepada pihak BP Batam, beberapa kali, namun tidak ada respons sama sekali.
Selain itu dugaan kebohongan berikutnya terkait publikasi di laman press release Humas di bpbatam.go.id terkait faktor kenaikan pass pelabuhan internasional yang disebut demi peningkatan pelayanan publik, semisal pengadaan mesin autogate di terminal pelabuhan dimaksud.
Namun dari penelusuran redaksi BatamNow.com, pengadaan mesin autogate di terminal bukan oleh BP Batam.
Saat ini, banyak pihak tidak lagi percaya dengan kinerja BP Batam, meski mereka tetap menjalani hidupnya di bawah “kekuasaan” BP Batam yang seperti digdaya ini.
Bahkan seperti api dalam sekam, banyak yang meminta lembaga tersebut dibubarkan saja karena diduga hanya jadi bancakan alias ladang cari cuan, baik pejabat lokal maupun di pusat.
Apa kabar Biro Humas BP Batam?
Sayang Ariastuty, tak merespons konfirmasi redaksi media ini. (RN)