BatamNow.com – Komisi II DPRD Batam bakal memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) –dulu BP2RD, untuk membahas dugaan adanya foodcourt (pujasera) di kota ini yang tak memungut pajak restoran.
Ketua Komisi II DPRD Batam Putra Yustisi Respaty mengatakan pihaknya telah mencoba menghubungi Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah pada Kamis lalu untuk mengundang rapat esoknya. “Namun menurut informasi, beliau masih berada di luar kota dan akan kami agendakan lagi setelah beliau pulang,” ucap Putra ke BatamNow.com, Sabtu (20/08/2022).
Sebagai informasi, Bapenda adalah mitra dari Komisi II DPRD Batam yang membidangi Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Putra menegaskan bahwa pada prinsipnya yang namanya usaha wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. “Terkait pemberitaan tentang dugaan foodcourt tidak menyetor pajak, kami akan coba minta penjelasan terlebih dahulu dari Bapenda saat rapat,” ujar anggota dewan dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Kru BatamNow.com melakukan investigasi di salah satu foodcourt besar di bilangan Jodoh, Jumat (19/08). Di struk atau bill pembayaran memang tidak tertera keterangan pajak restoran yang 10 persen, hanya dituliskan nama item makanan/ minuman serta harganya.
Seorang sumber di manajemen foodcourt mengaku dipanggil mendadak oleh Bapenda di hari itu, padahal menurutnya mereka selalu membayar pajak. Namun dia katakan, nominalnya dipatok Rp 50-60 ribu per stan per hari lalu disetor setiap bulan ke rekening Bapenda.
BatamNow.com mencoba mengonfirmasi ke Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, Jumat malam. Ia mengatakan sedang di luar kota sehingga mengarahkan media ini ke bawahannya di instansi itu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Penagihan dan Keberatan Bapenda Batam, Eko Dedy P membenarkan telah memanggil 10 foodcourt pada Jumat, merespons pemberitaan soal dugaan pajak restoran yang tak dipungut serta untuk melakukan pembinaan wajib pajak tentang pemungutan pajak.
“Pajak yang mereka tetapkan sudah masuk dengan harga jual/harga sudah termasuk pajak,” jelas Eko ke BatamNow.com, Sabtu (20/08).
Sementara menyoal informasi adanya pungutan “pajak” Rp 50-60 ribu untuk setiap stand per harinya di foodcourt, Eko membantah. Ia katakan kutipan itu bukan dari Bapenda Batam.
“Untuk pungutan Rp 50-60 [ribu], Bapenda masih mencari tahu. Pengelola yang kita lakukan pembinaan tidak ada melakukan pungutan itu,” tukasnya.
Dugaan foodcourt tak memungut pajak 10 persen ini menjadi sorotan atas temuan anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha yang telah mengunjungi salah satu pujasera di bilangan Jodoh.
Kepada media ini, Utusan tegas mengatakan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan foodcourt yang tak memungut pajak restoran.
“Sehingga hemat saya perlu APH melakukan penyelidikan serius agar bisa PAD Kota Batam tetap tumbuh subur dan oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan mesti diproses hukum,” kata Utusan yang dari Fraksi Partai Hanura ini ke BatamNow.com, Jumat (19/08). (D)