BatamNow.com, Jakarta – Saat investigasi ke Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati, sebagian warga Rempang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan Selatan. Seperti diketahui, sebelum bergabung ke Kota Batam, Pulau Rempang masuk wilayah Kabupaten Bintan Selatan.
“Benar, sebagian warga memiliki SKT,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, kepada BatamNow.com, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/09/2023).
Menurutnya, kepemilikan SKT menandakan ada pengesahan dari negara terhadap kepemilikan tanah. “Hal tersebut harus dilihat, jangan sampai menimbulkan polemik. Bisa saja dikatakan kawasan Pulau Rempang kebanyakan hutan lindung, tapi SKT yang dimiliki oleh warga Melayu di sana pun harus jadi pertimbangan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menegaskan, pihaknya akan memanggil Kementerian ATR/BPN untuk mendalami hal tersebut.
“Kami juga merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean,” imbuhnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta BP Batam tidak melakukan pengukuran sampai dengan situasi kondusif. Menurut keterangan dari Kepala Kantor BPN Kota Batam diketahui bahwa BP Batam, belum melakukan pendaftaran atas lahan yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan dari KLHK sehingga belum terbit Hak Atas Tanah di lahan tersebut.
Selain Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM juga akan mengundang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kepala BKPM, Kemenko Bidang Perekonomian, KSP, Setneg, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri, untuk mendiskusikan penyelesaian bersama atas permasalahan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KERAMAT Suardi membenarkan bahwa sebagian warga Rempang memang memiliki SKT yang dikeluarkan oleh Pemkab Bintan Selatan. “Saat warga coba mendaftarkan tanahnya ke ATR/BPN Kota Batam, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tukasnya kepada BatamNow.com, hari ini.
Sementara Ketua KERAMAT, Gerisman Ahmad menegaskan, warga Rempang pernah diminta mengisi formulir pendaftaran tanah, tapi tidak ditindaklanjuti. “Warga hanya disuruh mengisi, katanya untuk pendaftaran tanah, tapi sampai sekarang tidak jelas. Bahkan program Reforma Agraria Presiden Jokowi pun tidak sampai ke Rempang,” pungkasnya. (RN)