BatamNow.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan akan dibentuk tim khusus penanganan dugaan kasus kekerasan di sekolah penerbangan di Batam yang merantai dan mengurung peserta didik ke dalam sel.
“Hasil rapat koordinasi kasus SPN Dirgantara disepkati pembentukan tim khusus penanganan kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam,” kata Retno menjawab WhatsApp BatamNow.com, Kamis (18/11/2021).
Tim khusus ini nantinya terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Dinas PPPA/ PPKB Provinsi Kepri, KPPAD Kota Batam dan Pemerhati Anak. “KPAI dan Itjen Kemendikbud akan mendukung tim tersebut. SK pengangkatan tim akan ditandatangani Sekdaprov Kepri,” jelas Retno.
Tugas tim ini, kata Retno, adalah mengumpulkan bukti pendukung untuk pemberian sanksi kepada SPN Dirgantara sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Dengan opsi penghentian dana BOS oleh Kemendikbudristek dan atau larangan menerima peserta didik baru untuk Tahun Ajaran 2022/2023. Bisa juga pencabutan izin operasional sekolah. Sanksi diberikan mengingat kasus serupa pernah terjadi tahun 2018,” tandasnya.
Tim khusus ini juga akan mengawal peserta didik dalam proses hukum melalui pelaporan kepada kepolisian.
“Laporan ke polisi didampingi Dinas PPPA dan UPTD P2TP2A Batam. Akan dipantau KPPAD Batam,” jelas Retno.
Selain itu, terhadap para saksi dan korban juga akan dimintakan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Setelah laporan polisi, tim segera kontak LPSK untuk perlindungan,” kata Retno.
Menanggapi Kepala SPN Dirgantara Batam Dunya Harun yang membantah isi siaran pers KPAI, Retno hanya menjawab, “Sekolah membantah silakan saja. Kami serahkan semua proses hukum pada yang berwajib.”
Diberitakan BatamNow.com hari ini, Kamis (18/11), Dunya membantah terjadi kekerasan maupun pengurungan terhadap 10 siswa sebagaimana dalam siaran pers KPAI.
“Kalau dimasukkan ke dalam sel itu tidak benar. Yang jelas tidak ada yang namanya memasukkan anak-anak murid kami ke dalam sel,” tegas Dunya yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/11).
Memang, kata Dunya, ada 9 orang yang baru-baru ini dikeluarkan tapi karena melakukan pelanggaran disiplin berulang-ulang.
Untuk sanksi pelanggaran disiplin mulai dari push up, sit up, jungkir balik, merayap punggung hingga konseling. “Tidak ada kekerasan fisik atau body contact,” tegas Dunya.
Untuk sanksi konseling dilakukan di ruangan khusus dengan masa mulai dari 7 hari, 14 hari hingga 21 hari.
“Tempatnya tidak mengerikanlah dan tidak 24 jam di sana,” jelasnya. (*)