BatamNow.com, Jakarta – Guna menghindari terjadinya tindak kekerasan di lembaga pendidikan, perlu dibentuk Satuan Tugas Anti-Kekerasan di tiap sekolah. Selain itu, pihak sekolah harus membangun kanal pengaduan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Usulan ini diutarakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (17/12/2021). “Sekolah harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Juga segera bentuk satgas anti kekerasan dan bangun kanal pengaduan,” tutur Retno.
Penerima LBH Award sebagai Pejuang HAM dari LBH Jakarta, tahun 2013 silam ini juga menyerukan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) lebih meningkatkan sosialisasi terkait Permendikbud 82/2015 tersebut.
“Permendikbud itu sudah mengatur mekanisme dan sistem pencegahan serta penanganan kekerasan di sekolah. Mulai dari pembentukan satuan tugas anti kekerasan, membangun sistem pengaduan dengan kanal pengaduan yang tidak tunggal, sistem pengawasan dan bahkan sampai sistem penindakan,” urainya.
Retno menambahkan, penindakan ditentukan oleh siapa pelakunya. Kalau pelakunya peserta didik dan pendidikan, maka kewenangannya penindakan bisa dilakukan sekolah. Tetapi kalau sekolah pelakunya, maka penindakan dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan bahkan Kemendikbud dengan penghentian dana BOS dan pencabutan sertikat pendidik.
Disinggung soal tindak kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau, Retno yang juga pernah menerima award sebagai pejuang anti korupsi dari ICW tahun 2011 ini menguraikan, anak-anak korban kekerasan di SPN Dirgantara Batam sudah mendapatkan dampingan layan psikologi dari P2TP2A dan Dinas PPPA Batam. “Trauma healing harus dilakukan oleh psikolog agar anak-anak dapat sembuh dan sehat kembali secara mental,” tukasnya.
Retno mengapresiasi upaya yang dilakukan P2TP2A dan Dinas PPPA Batam tersebut.
“Bahkan orangtua korban juga diasesmen psikolog. Kami mendorong hasil pemeriksaan psikologi diberikan kepada pihak Polda Kepri untuk menjadi bukti pendukung, misalnya ditemukan dampak-dampak kekerasan yang dialami anak-anak dalam jangka panjang selama bersekolah di SPN Dirgantara Batam,” pungkasnya. (RN)