BatamNow.com – Komisaris Utama (Komut) PT Victory Internasional Service (VIS) Irwan Singkuai memberikan klarifikasi dan berpendapat tidak ada kekisruhan pada saat penaikan dan penurunan kru kapal MT Arman 114 sebelumnya.
“Pada saat kapal ditangkap ditarik ke Batam, di atas kapal itu ada istri dan anak kapten kapal Rabiah Al Hesmi. Pada saat diturunkan, yang mengurusnya adalah PT Jebat Mitra Perkasa (JMP), itulah yang mengurus pertama,” jelas Irwan yang ditemui di kawasan Tiban, Jumat (14/06/2024) sore.
Seiring berjalannya waktu, Krill Marine Pte Ltd agen yang ditunjuk Ocean Mark Shipping (OMS) Inc perusahaan pemilik MT Arman 114 tiba-tiba menghubungi PT VIS untuk mengurus seluruh keperluan kapal itu di Batam.
Namun saat itu PT VIS tidak mengetahui bahwa PT JMP masih ditunjuk sebagai agen kapal oleh Albahar Shipping selaku shipping operator (manajemen OMS). Alhasil, terjadi konflik antara PT VIS dengan PT JMP, yang akhirnya bisa diselesaikan.
“Pada saat itu Krill Marine menghubungi kami untuk mengurus kapal, tentu kami terima. Kemudian pada saat kami cek di lapangan ternyata JMP ada. Di situlah antara internal kami ada konflik lah, jadi konflik itu mudah-mudahan di saat sekarang sudah kita selesaikan,” jelas Irwan.
Pada proses penyidikan di KLHK, lanjutnya, kemudian KLHK mengeluarkan surat yang membenarkan bahwa PT VIS sebagai agen kapal MT Arman 114.
Surat KLHK itu menjelaskan, PT VIS diberi izin untuk menaiki MT Arman 114 hingga menyuplai permintaan dan keperluan kapal.
“Kita dampingi terus, sebagai mediator saja, kita fasilitas, dalam proses penyidikan Victory sebagai agen, menyiapkan translator, konsumsi, transportasi, dan fasilitas apa yang diminta oleh penyidik, supaya proses penyidikan lancar,” ujar Irwan.
Dan ternyata penyidikan memakan waktu hingga tiga bulan lebih. Selama proses itu, kata Irwan, ada pembiayaan, ada uang yang dikeluarkan untuk buang sampah, menyuplai air, makanan kru. Bahkan untuk belanja bahan pokok makanan dan minum untuk kru mencapai Rp 150 juta per 3 minggu.
“Seiring berjalannya waktu, selama proses berjalan kurang lebih 5 bulan diserahterimakan, atau disebut P21 dari KLHK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Lalu untuk agen, berita yang beredar, ini bukan kasusnya dan bukan pula disebut kekisruhan,” jelas Irwan.
Ia pun mengatakan bahwa penurunan kru itu atas perintah kapten kapal Mahmoud, dan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Bakamla, Kejari, Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Ada suratnya yang dikirimkan ke Kejari, pengadilan, Bakamla, semua. Setelah mendapat persetujuan dari semua instansi, baru kita turunkan. Tujuan kita menurunkan itu, pertama permintaan kapten. Dalam hal berproses kapal itu di mana pun berada, penanggungjawabnya kan kapten,” ujar Irwan.
Menurutnya, kapten MT Arman 114 mengirim surat supaya krunya diturunkan, dengan pertimbangan kru kapal yang sudah terlalu lama di atas kapal, dan memperhatikan kondisi emosi serta psikologinya. Saat itu, tujuannya agar para kru asing tersebut dideportasi.
Setelah ke-21 kru kapal itu diturunkan ke darat, maka direkrutlah beberapa orang yang sudah paham untuk menjadi kru kapal. Kru baru ini warga Indonesia berjumlah 13 untuk menggantikan kru yang diturunkan dengan status sementara.
“Puncak masalah itu terjadi pada saat penurunan, lalu mau dinaikkan namun batal, kemudian naik lagi. Inilah yang seperti pertandingan sepak bola, ribut semua elemen ada di situ kan. Saya juga heran, yang berperkara siapa, yang bermasalah siapa, yang kapten kapal siapa, yang tiba-tiba ada masuk pihak dari luar, yang memaksa menaikkan kru. Pihak luar itu ialah Sailing dan grup-grup pengacara mereka lah,” jelas Irwan.
Ia mengatakan bahwa pengacara tersebut tidak beracara di dalam pengadilan, namun beracara di luar yang menurutnya terkesan sekaligus sebagai agen.
“Dalam proses itu, kami sudah tidak dianggap lagi maka kami mengirim surat ke KLHK, bahwa kami adalah agennya kalau ada apa-apa dengan kapal tolong kami diinformasikan. Dan KLHK tiba-tiba mengirim surat balasan, bahwa agen kapalnya adalah PT GASS,” ujar Irwan.
Irwan pun menilai bahwa KLHK sudah terlalu jauh melangkah, seolah-olah KLHK berperan sebagai pemilik kapal, untuk menujuk agen kapal, seolah-olah mereka yang memberhentikan PT VIS.
“Saya selalu mengatakan ke mereka, kalau kami diberhentikan atau diganti agen, dalam dunia pelayaran itu hal yang biasa. Tetapi selesaikan dulu semua kewajiban atau hak-hak apa yang harus kemudian baru dibuat surat serah terima keagenan,” jelas Irwan.
Menurut Irwan, KLHK pernah bersurat kapal itu dititipkan ke kapten kapal. Kalau dititipkan kepada kapten, otomatis otoritas yang tertinggi berarti kapten dengan koordinasi pengadilan atau jaksa, bukan main-main sendiri.
“Dalam kelanjutan proses penurunan, pertama saya dengan Togu Simanjuntak (komisaris Utama PT JMP) yang mengadang tetapi pada saat itu kami bukan menghadang, buktinya dilaporin ke Polisi nggak ada kok. Kami nggak ada mengadang, kami hanya ngasih tahu kamu ini ngomonglah, selesaikan baik-baik, mungkin saat itu kapten tidak menurunkan tangga kemudian mereka balik,” kata Irwan.
Kemudian dari penuturannya, ada MoU antara Dirjen Gakkum KLHK dengan Bakamla. Mereka membuat persetujuan untuk menaikkan kru yang 21 kembali ke atas kapal MT Arman 114.
“Kisruh yang katanya bahwa Krill Marine tidak memberitahu Victory, Krill Marine juga saat itu menerima email bahwa mereka sudah dicabut keagenannya oleh Mark Shipping katanya. Tapi mereka juga menayakan hal yang sama, ini tagihan-tagihannya bagaimana nggak dibayar katanya,” jelas Irwan.
Lalu PT VIS pun langsung membuat perjanjian dengan kapten kapal terkait biaya operasional yang selama ini dikeluarkan.
Menurutnya, kapten pada saat itu kemungkinan sedang terdesak dana dan lain-lain, sehingga dia pun menandatangani tanpa unsur paksaan.
“Ini pegang kami saja untuk menuntut hak kami,” jelas Irwan.
Diberitakan media ini, Kamis (13/06), Kepala Zona Bakamla Barat di Batam Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Trijanto menduga bahwa kelicikan Krill Marine Pte Ltd agen kapal sebelumnya menjadi musabab kisruh penurunan dan penaikan kembali 21 kru MT Arman 114.
Perusahaan Krill Marine yang berbasis di Singapura itu disebut tidak memberitahu tuntas tentang pemutusan kontraknya dari pemilik MT Arman 114, kepada PT VIS yang ditunjuknya menangani keperluan super tanker itu saat berperkara di Batam.
“Kisruh pada saat penurunan kru asing kapal dan digantikan oleh kru lokal itu karena kelicikan Krill yang ada di Singapura. Dia kan sudah diputus (kontrak) sama Ocean, nah liciknya dia tidak menginfokan ke VIS. Sehingga VIS merasa mereka masih punya kewenangan kuasa untuk agen kapal,” kata Bambang di Kantor Zona Bakamla Barat, Sekupang, Batam, Selasa (11/06/2024).
Saat ini, PT Gardatama Anugerah Segara Sejahtera (GASS) agen baru yang ditunjuk Ocean Mark Shipping, untuk mengurusi MT Arman 114.
“Perihal hak-hak yang belum dibayarkan mintalah sama Krill Marine,” saran Bambang. (Aman)