BatamNow.com, Jakarta – Konser akbar Dewa 19 bertajuk ’30 Tahun Dewa 19 Berkarya’ yang akan digelar di Temenggung Abdul Jamal, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 2 November 2022, bila tidak diantisipasi, berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
“Mengingat telah melandainya pandemi Covid-19, mungkin kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan orang sudah diizinkan. Hanya saja, tetap perlu diwaspadai. Sebab, bukan tidak mungkin, itu menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Nasional Prof Wiku Adisasmito kepada BatamNow.com, Selasa (01/11/2022).
Menurutnya, selama masa pandemi ini berlaku Surat Edaran Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 untuk penyelenggaraan acara berskala besar. “Ikuti saja peraturan-peraturan tersebut untuk menjaga agar kegiatan sosial ekonomi dapat berjalan lancar dan aman dari Covid-19,” ujarnya.
Dalam SE Kasatgas 20/2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut dikatakan, Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut:
a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.
Juga disampaikan hal pokok lainnya, yakni:
Sebelum memasuki kawasan kegiatan, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan;
b. menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster); atau
ii. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
Dijelaskan pula, fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan dalam Kegiatan Berskala Besar harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sumber daya manusia pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:
i. tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
ii. tenaga petugas kesehatan; dan
iii. tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi dan tenaga kebersihan.
Dari informasi panitia diketahui, konser Dewa 19 ini diperkirakan dihadiri 5.000-7.000 orang, termasuk penggemar Dewa 19 dari Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam, yang biasa disebut Baladewa/ Baladewi.
Menurut Promotor Saga Indonesia Aan Nugroho, Dewa 19 yang terdiri dari Ahmad Dhani, Ari Lasso, Andra, Virzha, Ello, Yuke, dan Ikmal Tobing menggantikan Agung Yudha yang saat ini mengalami cedera tangan, akan tampil selama 3,5 jam dan membawakan 30 lagu. (RN)