KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan

31/Mar/2026 16:45
Kasus Fee Kuota Rokok, KPK: Selain di Bintan, Kemungkinan Terjadi Juga di Tempat Lain

Kantor KPK di Jakarta. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejanggalan harta kekayaan Cen Sui Lan yang termaktub dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara tahun 2023 dan 2024, tengah disoroti banyak pihak.

Melansir NewsNow.id, konon, sudah ada pihak-pihak yang melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“LHKPN adalah ranah pencegahan korupsi. Jika dalam penyampaiannya diduga ada pelaporan yang tidak lengkap ataupun tidak benar, tentunya terbuka kemungkinan untuk dilakukan klarifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Dijelaskan, LHKPN diisi dan disampaikan oleh penyelenggara negara secara self assesment. Namun demikian, secara administratif, KPK juga tetap melakukan pemeriksaan.

Lebih jauh dikatakannya, LHKPN sebagai instrumen transparansi. Oleh karenanya, publik juga bisa mengakses atas harta kekayaan yang dilaporkan setiap PN.

“Tak hanya itu, jika masyarakat menemukan adanya dugaan pelaporan yang dilakukan tersebut tidak benar atau tidak lengkap, bisa menyampaikan masukannya melalui e-lhkpn.kpk.go.id pada laman LHKPN yang bersangkutan,” jelasnya.

Kenaikan Dinilai Tak Wajar

Diberitakan sebelumnya, dalam LHKPN 2023 dituliskan total harta kekayaan Chen Sui Lan adalah Rp 1.112.082.000. Setahun kemudian melonjak menjadi Rp 293.000.082.000, melonjak sebesar Rp 291.888.000.000.

Baca Juga:  Covid-19: Bantu Pasien, Cen Sediakan Oksigen Medis Gratis di Kepri

Demikian juga pada 2023, Chen Sui Lan melaporkan hanya memiliki dua bidang tanah, masing-masing seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten/Kota Batam senilai Rp200.000.000 dan tanah seluas 8.000 meter persegi senilai Rp 750.000.000. Keduanya disebut hasil sendiri.

Namun, dalam LHKPN 2024, dirinya drastis memiliki 13 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kabupaten/Kota Batam.

Begitu juga obyek tanah seluas 2.000 dan 8.000 meter persegi nilainya melonjak drastis mencapai 1.000%.

Disebutkan dalam laporan 2024 tersebut, luas tanah 2.000 meter persegi senilai Rp20 miliar dan 800 meter persegi Rp76 miliar. Mungkinkah harga tanah mendadak melangit seperti itu hanya dalam kurun waktu satu tahun?

Sementara itu, seluruh tanah di Batam dikuasai oleh BP Batam. Konon kabarnya, Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan di BP Batam umumnya tidak mencapai Rp500 ribu per meter persegi.

Begitu juga dalam LHKPN 2023 dan 2024, Chen Sui Lan mengaku tidak memiliki alat transportasi. Apakah benar? Dengan kata lain, mungkinkah Cen Sui Lan dan keluarga selama ini kemana-mana menggunakan rental mobil atau motor? (*)

Berita Sebelumnya

Amsakar-Li Claudia Soroti Kasus Pungli Oknum Imigrasi ke Wisman: Tidak Boleh Terjadi Lagi

Berita Selanjutnya

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Berita Selanjutnya
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com