BatamNow.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah di depan mata. Nama-nama bakal calon kepala daerah sudah bermunculan. Sayangnya, banyak bakal calon kepala daerah belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (02/08/2024).
“LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Pahala.
Untuk itu, kami mengimbau setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dapat mulai menyampaikan LHKPN-nya,” ujarnya.
Dijelaskan, LHKPN bukan hanya suatu kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara.
“Untuk memudahkan bacalon kepala daerah, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima LHKPN dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” serunya.
Petunjuk teknis tersebut selain memudahkan penyampaian LHKPN, juga untuk memastikan setiap bakal calon kepala daerah memenuhi persyaratan dengan jelas serta transparan.
“Setelah dilaporkan, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian, berikut kelengkapan dokumen berupa surat kuasa terhadap seluruh LHKPN para bakal calon kepala daerah,” urainya.
Bila sudah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi, KPK akan memberikan tanda terima. Namun, kika masih ada kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, KPK akan memberitahu bakal calon kepala daerah terkait hal-hal yang mesti diperbaiki.
Pahala menegaskan, bakal calon kepala daerah wajib menyampaikan perbaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (waktu pendaftaran ke KPU 27 sampai dengan 29 Agustus 2024).
“Bila bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK,” tegasnya.
Berikut tata cara menyampaikan LHKPN bagi bakal calon kepala daerah:
- Bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam surat edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.
- Bagi bakal calon yang telah memiliki akun, namun saat ini tidak terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.
- Bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN. (R)