BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Karimun Aunur Rafiq, terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Aunur bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan terhadap Bupati Karimun akan dijadwalkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (11/03/2022).
Ali menerangkan, saat ini KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK 2018. Kasus yang menyeret mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo ke meja hijau ini, dipastikan akan terus ditelisik. Sebelumnya, Yahya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara.
“Saat ini, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018,” terang Ali Fikri. Menurutnya, dalam pengembangan perkara ini pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Meski begitu, Ali enggan membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.
Dengan taktis, Ali berujar, “Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan”.
Selain Bupati Karimun, tim penyidik KPK juga akan memeriksa 9 saksi lainnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Ke-9 pihak tersebut adalah, Marjoko Santoso PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Direktur CV Palem Gunung Raya Arif Budiman.
Lalu PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Dumai Humanda Dwipa Putra, PNS/Mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya’ari, PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga Mantan Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful, PNS/Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah, serta dua pihak swasta bernama Mashudi dan Harianto Saman.
Dia menjelaskan, Bupati Karimun rencananya akan diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Riau. “Kiranya pemeriksaan berjalan lancar dan semua pihak mau kooperatif,” tukas Ali Fikri. (RN)