BatamNow.com, Jakarta – Dugaan telah terjadi kartel dan monopoli di balik kenaikan biaya jasa pengiriman kontainer ke luar negeri di Pelabuhan Kargo Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, kian menguat.
Dugaan tersebut secara lugas diutarakan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid, kepada BatamNow.com, Senin (03/07/2023) lalu.
“Diduga masih masalah klasik, yaitu dikuasainya usaha forwarding di Batam oleh pengusaha Singapura. Ada dugaan kartel, monopoli,” kata Rafki.
Hal tersebut dikatakannya menjawab kenaikan jasa pengiriman kontainer dari Batam ke Singapura per 15 Juli 2023.Padahal, setiap tahun sudah naik. Kabarnya tahun 2021, biaya pengiriman kontainer ukuran 20 feet sebesar USD 470. Pada 2022, naik 6 persen menjadi USD 500, lalu naik lagi 14 persen menjadi USD 570. Sementara untuk biaya pengiriman kontainer 40 feet harga USD 665 (2021), naik 8 persen menjadi USD 720 di 2022, dan menjadi USD 800 (naik 11 persen) di 2023.
“Saat ini, praktik kartel dan monopoli telah merambah ke berbagai sektor usaha, termasuk kepelabuhanan,” kata Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Marcellina Nuring, ketika ditemui BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (05/07).
Diakuinya, cukup sulit untuk membongkar praktik kartel. Tapi, jauh lebih baik bila indikasi praktik kartel bisa dilaporkan dengan bukti-bukti yang konkret. “Bisa saja dilakukan penyelidikan lebih jauh bila ditemukan potensi praktik kartel di Pelabuhan Batu Ampar,” serunya.
Marcellina menjelaskan, saat ini KPPU telah menerbitkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai perangkat bagi pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Dengan DPKPU ini, pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.
Di sisi lain, KPPU juga bisa melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan yang ada.
KPPU Awasi Berbagai Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dijelaskan Marcellina, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 35 huruf e memberikan tugas kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Juga termaktub dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“KPPU bekerja dengan dasar tersebut untuk mengawasi berbagai kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah,” tukasnya.
Begitu juga dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam kebijakan Pemerintah dan mencegah pelanggaran terhadap undang-undang melalui kebijakan Pemerintah secara lebih efektif, KPPU mengeluarkan PerKPPU 4/2023.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan permintaan instansi pemerintah, permintaan lembaga publik selain instansi pemerintah, dan prakarsa komisi, yang berasal dari putusan komisi, penetapan komisi, atau hasil rapat komisi. Adapun permintaan saran dan pertimbangan KPPU dapat disampaikan baik melalui surat tertulis atau aplikasi,” urainya.
Dia menambahkan, jika kebijakan pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan.
“Analisis kebijakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 60 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Hasil analisis kebijakan dituangkan dalam Rekomendasi KPPU kepada pemerintah agar memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari kebijakannya. Rekomendasi yang diberikan bisa untuk mengubah kebijakan, atau bahkan pencabutan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,” terangnya.
Di dalam PerKPPU 4/2023 ini juga dijelaskan, jika mereka tidak melaksanakan hasil saran dan pertimbangan KPPU, maka KPPU dapat melakukan publikasi saran dan pertimbangan, melakukan dengar pendapat, dan/atau melaporkan kepada atasan instansi pemerintah atau lembaga publik selain instansi pemerintah tersebut.
Terkait dugaan kartel dan monopoli pengiriman kontainer yang biayanya konsisten membengkak selama 2021-2023 yang diungkap Rafki Rasyid serta kenaikan tarif jasa kontainer yang ditolak Apindo dan Kadin Kepri, Direktur Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar ketika dikonfirmasi wartawan media ini, tak memberi respons alias bungkam.
“Patut diduga, praktik kartel ini benar dan telah berlangsung lama di Batam. Bahkan, bukan tidak mungkin, ada oknum-oknum di BP Batam yang menjadi operator praktik kartel tersebut,” kata beberapa pengusaha yang tak mau ditulis namanya. (RN/D)