KPU: Parpol Catut Nama Warga di Semua Provinsi. Cek NIK Anda di Sini! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPU: Parpol Catut Nama Warga di Semua Provinsi. Cek NIK Anda di Sini!

29/Sep/2022 07:51
Tim Kerja Bersama Sepakati Pileg-Pilpres 28 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. (F: CNN Indonesia/Dini Nur Asih)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan pencatutan identitas warga oleh partai politik (parpol) untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024 terjadi di semua provinsi di Indonesia.

“Memang di setiap provinsi itu pasti ada data keanggotaan partai yang di mana pemegang KTP (kartu tanda penduduk) elektronik tidak pernah merasa melakukan permohonan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) partai politik. Semua provinsi ada,” kata Idham, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (29/09/2022).

Idham menjelaskan KPU telah memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS terkait data keanggotaan parpol yang diadukan masyarakat. KPU pun telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk klarifikasi.

“KPU RI telah meminta kepada partai politik untuk menghapus data tersebut dari database keanggotaan partai politik yang diusulkan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik,” ujar dia.

Fitur penghapusan dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) telah tersedia. Idham mengatakan saat ini parpol tengah memproses penghapusan data yang tak memenuhi syarat.

Idham menjelaskan KPU pada prinsipnya memastikan hak-hak politik warga negara dalam proses pendaftaran partai politik teradvokasi dan terproteksi dengan baik.

Selain itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut 23 dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 atau 95,8 persen mencatut nama anggota dalam Sipol KPU. Hasil tersebut didapatkan dari Posko ‘Pencatutan Nama Pada Sipol’ yang dibuat JPPR dari 30 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga:  Cek Fakta, Sengaja Kena Omicron untuk Dapat Kekebalan Alami

Posko itu dibuat untuk menerima keluhan masyarakat yang namanya dicatut parpol. Totalnya, ada 60 orang yang mengadukan namanya dicatut parpol.

Berdasarkan data JPPR, Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak kena pencatutan nama, yakni 31 orang. Kemudian, disusul Jawa Tengah dan Kalimantan Barat dengan jumlah masing-masing 9 orang.

Parpol seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan lainnya masuk dalam data temuan JPPR.

“Terdapat 23 partai politik yang melakukan pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) masyarakat. Melalui hasil aduan ini dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024, terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU,” jelas Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu dalam rilis pers.

Cara Cek Apakah Nama Terdaftar Anggota Parpol

Untuk memeriksa apakah nama Anda apakah terdaftar di Sipol KPU dapat dengan cara berikut:

  1. Buka halaman Info Pemilu melalui link ini.
  2. Pada kolom NIK, masukkan 16 digit nomor KTP yang hendak dicek.
  3. Centang kotak “I am not a robot”.
  4. Tekan tombol “Cari”.
  5. Laman akan menampilkan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. (*)
Berita Sebelumnya

Ada 671 Kasus DBD di Batam Hingga September 2022, Kemenkes Minta Dinkes Aktif Turun ke Bawah

Berita Selanjutnya

Lukas Enembe Dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Papua

Berita Selanjutnya
Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum Sebut Terkait Kasus Suap Rp 1 M

Lukas Enembe Dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Papua

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply