BatamNow.com – Kuasa hukum pemilik MT Arman 114 dan 21 kru kapalnya, Viktor Sailing dari PT Ocean Mark Shipping (OMS) tetap kukuh ingin agar 21 kru kapal asing itu dikembalikan ke atas super tanker yang tersandung perkara di Batam.
Viktor menjelaskan bahwa pada Rabu (22/05/2024) kemarin mereka tidak bisa menaikkan para awak kapal ke super tanker berbendera Iran itu.
Musababnya, kata dia, petugas pengamanan kapal yang menjadi barang bukti itu, tidak menurunkan tangga kapal. Alhasil, ke-21 kru kembali ke Hotel BCC yang menjadi safe zone para warga negara asing itu.
“Sejumlah 21 kru kapal di BCC Hotel dan mereka pada dasarnya ingin kembali bekerja di atas kapal, biar kapal bisa dipelihara di-maintain kembali, karena ini masih tahap persidangan di PN Batam,” jelas Viktor Sailing yang dijumpai BatamNow.com, di lobi Hotel BCC, Sabtu (25/05/2024).
Menurut Viktor, pihaknya mendapat informasi dari penyidik KLHK bahwa Bakamla pusat mengeluarkan izin untuk menaikkan kru kapal, pada Rabu (22/05).
“Pada kesempatan kemarin, kami langsung melakukan aksi dengan membawa, informasi dari penyidik, sehingga penyidik setelah mendapat konfirmasi dari bakamla pusat bahwa di perbolehkan naik kapal langsung menghubungi agen PT GAS untuk sama-sama mempersiapkan diri, untuk naik ke kapal kembali. Sehingga kemarin seluruh kru kapal Arman di bawa ke pelabuhan untuk dinaikkan kapal,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, 21 kru tidak bisa naik kapal karena tidak diizinkan oleh Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selaku nakhoda MT Arman 114 yang kini menjadi terdakwa perkara pencemaran lingkungan di PN Batam.
“Ketika hendak dinaikkan ke atas kapal dan menghampiri kapal Arman 114, ternyata kedatangan kami dengan penyidik KLHK dan juga didampingi imigrasi dan pihak korwas polda ditolak sama petugas Bakamla yang ada di kapal dengan tidak menurunkan tangga, dengan alasan bahwa kapten kapal atau terdakwa tidak mengizinkan,” jelas Viktor.
Viktor mempertanyakan juga soal 13 kru kapal baru yang sebelumnya dinaikkan sebagai pengganti 21 kru MT Arman 114.
“Bagaimana coba terdakwa menguasai barang bukti dan kami sampaikan informasi ada 13 kru kapal yang tidak ada izin dari KLHK pusat untuk naik ke kapal bersama dengan nakhoda dan pengamanannya ada di Bakamla,” ujar Viktor.
Ia menduga ada banyak pelanggaran norma-norma konstitusi jika pihaknya melihat segala persuratan dan administrasi yang dikeluarkan oleh instansi Bakamla pusat untuk pengembalian 21 kru ke MT Arman 114.
“Bukan kewenangan dia secara undang-undang, saya juga meminta KLHK di sini barang kami tolong dijaga dengan baik, kalau perlu diganti penjagaannya, bukan ke Bakamla tetapi ke pihak-pihak lain yang mampu menjaganya dan tidak menguasainya secara ilegal seorang terdakwa dapat menguasai barang bukti,” jelasnya.
Hari ini, Sabtu (25/05), pihak kuasa hukum juga berencana menaikkan ke-21 kru ke MT Arman 114 yang lego jangkar di perairan Batu Ampar.
Namun, rencana itu urung dilakukan karena 21 kru lama tidak mau digabung di atas kapal MT Arman 114 dengan 13 kru baru yang adalah WNI.
Kepala Zona Bakamla Barat: Belum Ada Penetapan Majelis Hakim
Terpisah, Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Rakhmawanto SE MSi (Han) menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang dalam penjagaan MT Arman 114 dan kargo muatannya yang kini sebagai barang bukti persidangan perkara di PN Batam.
Sementara soal surat dari Bakamla pusat, menurutnya, harus ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk menaikkan 21 kru kapal ke MT Arman 114.
“Pihak Bakamla RI dalam hal ini Zona Bakamla Barat, terkait kasus MT Arman 114, hanya bertugas mengamankan barang bukti, yaitu kapal dan muatannya dan sehubungan dengan proses persidangan Kasus MT Arman 114 ini yang tahapannya sudah di MAJELIS HAKIM, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara MT Arman 114 ini perlu mendapatkan penetapan dari MAJELIS HAKIM, mengingat bahwa kapal dan isinya merupakan barang bukti dalam kasus MT Arman 114 ini. Itulah yang dimaksudkan dengan “berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait yang berwenang lainnya”, dan dalam proses pengadilan perkara ini, MAJELIS HAKIM pada Pengadilan Negeri Batam adalah yang BERWENANG PENUH saat ini. Jadi siapapun pihak-pihak yang merasa berkepentingan silahkan datang ke persidangan dan sampaikan apa yang menjadi hak-haknya kepada MAJELIS HAKIM, bukan dengan menyampaikan hal-hal yang hanya berupa OPINI dan PENDAPAT melalui media, yang bisa berdampak negatif dan mendiskreditkan pihak tertentu, yang dalam hal ini adalah Bakamla RI,” bunyi salah satu poin jawaban Rakhmawanto kepada BatamNow.com, Sabtu (25/05) pagi.
Penjelasan lengkap Kepala Zona Bakamla Barat dapat dibaca dalam berita berjudul “Laksma Rakhmawanto Tegaskan Bakamla Hanya Berwenang Menjaga Barang Bukti Super Tanker MT Arman 114 dan Kargo“. (Aman)