Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

14/Feb/2023 12:42
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kuat Ma'ruf. (F: VIVA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan/ turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (14/02/2023).

Vonis hakim itu lebih tinggi dibanding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf adalah terdakwa ketiga yang telah divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, Senin (13/02), hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri itu.

Masih ada dua sidang putusan untuk dua terdakwa lagi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dijadwalkan Ricky Rizal pada hari ini juga, sedangkan Richard Eliezer menjalani sidang besok, Rabu (15/02).

Baca Juga:  Covid Batam 'Meledak', Hari Ini Tambah 72 Positif. Total 269 Kasus Aktif, Zona Merah Meluas Jadi 6 Kecamatan

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Sebelumnya

Sekualitas Air Minum Juga Untuk Keperluan Toilet, UU Menjaminnya

Berita Selanjutnya

IPW dan PGI Senada Sesalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Berita Selanjutnya
Polri Beda Pendapat Soal Konsorsium 303, IPW: Apa Polisi Tak Punya Bukti?

IPW dan PGI Senada Sesalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply