BatamNow.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kunjungan kerja (kunker) ke Pemko Batam, Kamis (10/06/2021).
Kunjungan yang terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima rombongan BULD DPD RI itu di aula lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, sekira pukul 09.30.
Dari BULD DPD RI hadir Wakil Ketua II KH Ir Abdul Hakim MM, anggota Dr Richard Hamonangan Pasaribu BSc MSc serta 11 anggota lainnya.
Lewat kunker itu, BULD DPD RI mengklarifikasi ke Pemko Batam terkait gambaran perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam sambutannya, Anggota DPD Richard Pasaribu memaparkan dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), khususnya ketentuan yang tercantum pada Pasal 249 ayat (1c) yaitu terdapat tambahan tugas dan kewenangan DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.
Pelaksanaan tugas tersebut semakin ditingkatkan sejak diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“DPD sudah melakukan kunker ke instansi-instansi, Pemko, BPN (Badan Pertanahan Nasional), Pemprov, dimana ada hal-hal yang kita ambil dari garis turunan PP Nomor 21 Tahun 2021 menjadi suatu hal yang belum dipandang oleh Pemko khususnya BP Batam,” jelas Richard.
Menurut Richard, penyatuan Pemko dan BP Batam adalah sebuah sinergitas. Ia berharap kedepannya Pemerintah Pusat mempunyai wacana untuk Bank Land atau Bank Tanah.
“Khususnya dalam kepentingan Kota Batam bersinergis dengan tata ruang yang sudah dipersiapkan BP Batam. Dalam kebutuhan masyarakat seperti sekolah, tempat sosial rekreasi sudah bisa dijadikan suatu kesatuan tata ruang, yang sebelumnya mungkin terjadi tarik-menarik,” Richard menerangkan.
Dia katakan masih banyak hal-hal seperti PL, hutan lindung, 76 titik reklamasi, 37 titik kampung tua di wilayah Kota Batam yang harus dicanangkan dan diputuskan.
Sedangkan Pemko sudah sempat merancang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum sempat disahkan.
DPD RI berkeinginan adanya pensinergian aturan PP No 21 Tahun 2021 dengan PP No 41 Tahun 2021 mengenai kewenangan khusus BP Batam.
“Seperti pelabuhan, airport, rumah sakit, sehingga menjadi tata ruang yang baik. DPD sempat rapat kerja dengan Menteri ATR Bapak Sofyan Djalil yang mengatakan tata ruang adalah panglima karena mempunyai konsep yang matang untuk kedepannya,” jelas Richard.
Sementara Abdul Hakim menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dengan peraturan daerah. Namun hanya memfasilitasi percepatan pembentukan aturan daerah.
Usai sambutan dari BULD DPD RI, acara dilanjutkan dengan forum diskusi membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, dan sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemko Batam.(R)