BatamNow.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggagalkan lagi penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional dari perairan Batam pada Senin (21/03/2022).
Dalam penangkapan kali ini, polisi mengamankan 20,898 kg sabu yang dibawa oleh kurir berinisial ZL alias Z (34) di perairan Jembatan 1 Barelang, Kecamatan Galang.
Berawal dari informasi yang diperoleh, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan observasi terhadap 1 unit speedboat yang dicurigai membawa sabu di perairan Jembatan 1 Barelang, Senin (21/03) sekira pukul 22.00.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi, dan polisi sempat mengeluarkan tembakan sehingga ZL menceburkan diri ke laut yang akhirnya berhasil ditangkap juga.
Setelah menggeledah boat tersebut, polisi menemukan 2 tas yang masing-masing dimuat 10 bungkus teh China merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat total 20.898 gram.
ZL pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri.
Jaringan Internasional, Ship to Ship di Perbatasan Malaysia-Indonesia
Penangkapan ZL dan puluhan kilo sabu itu diungkap dalam konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Rabu (30/03).
Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt mengatakan kasus yang diungkap ini termasuk jaringan internasional dan kelanjutan dari penyulundupan narkotika jenis sabu yang digagalkan Polresta Barelang sebulan yang lalu.
Sebelumnya, Selasa (15/02), Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 22,249 kg sabu yang juga dikemas dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang. Sabu yang berasal dari Malaysia itu diamankan di perairan Pulau Buaya, Kecamatan Galang beserta 4 kurirnya.
Pengakuan ZL, ia menjemput sabu itu atas suruhan tersangka lainnya berinisial RS yang kini masih dalam pengejaran. Sementara untuk proses transaksi narkotika itu, kata dia, dilakukan dengan seseorang yang tak dikenalnya dengan cara ship to ship di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia .
“Yang bersangkutan diupah Rp 2 juta per kg, dan menurut keterangannya tersangka tidak mengenal siapa yang bertransaksi di tengah laut,” jelas KBP Harry Goldenhardt.
Di tempat yang sama, Dirnarkoba Polda Kepri KBP Ahmad David mengatakan pihaknya masih mendalami kasus upaya penyelundupan sabu melalui perairan Batam yang adalah ulah komplotan jaringan internasional itu.
“Pelaku yang kita tangkap ini juga merupakan pengguna pemakai narkotika ± 4 tahun. Jadi selain motif ekonomi juga adalah pengguna narkotika jenis sabu,” terang KBP Ahmad David.
Atas perbuatannya, tersangka ZL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
David merincikan, Polda Kepri beserta Polres telah beberapa kali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.
“Selama tiga bulan terakhir ini kita sudah mengamankan 58,3 kg untuk jenis sabu, ganja 9,3 kg dan ekstasi 337 butir dengan jumlah tersangka 145 orang,” ujarnya. (Hendra)