BatamNow.com – Pelanggaran waktu operasional sejumlah gelanggang permainan (Gelper) ketangkasan mekanik/ elektronik dan jenis usaha hiburan lainnya pada hari besar keagamaan terus berulang di Kota Batam.
Pantauan BatamNow.com, nyaris semua permainan di sejumlah arena Gelper dan tebak nomor bola, pub, bola pingpong guncang, melanggar waktu peyelenggaraan usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam, terlebih di Iduladha pada Senin (17/06/2024).
Pada beberapa hari keagamaan yang lalu pun pelanggaran ini terus dilakukan, termasuk pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri.
Adapun Perwako Batam Nomor 11 Tahun 2023, telah mengatur waktu penyelenggaraan usaha hiburan termasuk ketentuan tutup total saat hari besar keagamaan.
Pasal 4 ayat (2) Perwako yang diteken Muhammad Rudi itu mengatur, untuk hari raya beragama lainnya, seperti Hari Raya Iduladha, Natal, Waisak, Nyepi, dan/atau hari raya beragama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka berlaku ketentuan tutup: 1 (satu) hari sebelum hari besar agama dimaksud dimulai pukul 18.00 WIB, dan 1 (satu) hari pada saat hari besar beragama dimaksud.
Arena gelper dan lainnya adalah jenis usaha yang masuk kategori usaha hiburan yang dilarang beroperasi pada hari keagamaan sebagaimana diatur dalam Perwako tersebut.
Namun sejak Minggu (16/06/2024) kemarin, hingga hari ini Senin (17/06) sejumlah arena Gelper dan permainan bola pingpong guncang buka seperti biasa dan banyak beroperasi sampai 24 jam.
“Bos menyuruh kami untuk buka terus di hari keagamaan apapun, kan semuanya sudah diatur,” kata beberapa koordinator di beberapa arena Gelper kepada wartawan BatamNow.com di Jodoh, Nagoya, Batu Aji.
Penelusuran wartawan media ini, mayoritas “bos bandar” arena Gelper dan judi bola pingpong adalah warga tertentu yang tidak asing lagi di mata masyarakat.
“Meski berkali melakukan pelanggaran dan seperti melecehkan hari keagamaan, tidak pernah ada tindakan tegas dari Pemko Batam,” kata Ridwan Ssos dan beberapa pemerhati sosial kemasyarakatan di Batam.
Banyak warga masyarakat menyangkan sikap Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang tidak serius menindak pelanggaran terang-terangan ini. “Wali kota sepertinya membiarkan,” kata beberapa warga.
Berkali dikonfirmasi ke Kadis Kominfo dan Kasatpol PP Kota Batam tentang pelanggaran terhadap Perwako ini, apalagi di saat hari besar keagamaan, namun tak ada respons.
Sebagaimana berkali diberitakan media ini, pelanggaran pelanggaran itu bukan hanya jam operasional, namun arena gelper diduga keras tempat judi terselubung atau judi offline.
Presiden Jokowi dalam minggu ini menyinggung dan menyoroti maraknya judi online dan judi offline alias judi darat.
Kata Jokowi, judi dan perjudian yang kini sedang marak, telah memiskinkan banyak rakyat.
Bukan hanya perjudian online, tapi judi offline juga disinggung Jokowi.
Tampaknya, Jokowi juga mengetahui adanya dugaan perjudian offline atau judi darat di daerah.
Sehingga presiden telah membentuk Satgassus judi untuk memberantas perjudian yang disebut dalam kondisi darurat.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang dikonfirmasi BatamNow.com, belum merespons, demikian juga Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (A)