BatamNow.com – Kepala Zona Badan Keamanan Laut (Bakamla) Barat di Batam, Laksamana Pertama (Laksma) Bakamla Bambang Trijanto menegaskan bahwa pengamanan barang bukti berupa super tanker MT Arman 114 beserta muatannya masih di bawah kewenangan Bakamla sampai putusan majelis hakim.
“Jadi selama proses hukum itu berlangsung, kewenangan terhadap pengamanan barang bukti itu ada di Bakamla, hingga putusan pengadilan,” kata Laksma Bambang, saat dijumpai di lobi Kantor Zona Bakamla Barat, di Sekupang, Selasa (11/06/2024).
Kewenangan atas pengamanan barang bukti itu diperoleh dari penyidik dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengeluarkan surat tembusan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Bea Cukai dan Imigrasi dan pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
“KLHK menunjuk kita berupa permohonan bantuan untuk pengamanan menyangkut tiga hal, yaitu aset berupa kapal, dan barang bukti berupa muatannya dan yang menyangkut kru kapal yang diketahui Warga Negara Asing (WNA),” jelas Bambang.
Kata Bambang, pengamanannya ada di Bakamla, atas dasar surat yang dikeluarkan oleh KLHK dengan tembusan kemana-mana. dan yang bertanggung jawab terhadap barang bukti ialah KLHK kemudian di Bakamla sebagai pengamanan sampai nanti hakim membacakan vonis perkara menyangkut kapal berbendera Iran itu.
Pengamanan oleh Bakamla sudah 11 bulan, setelah MT Arman 114 dan nakhodanya ditangkap karena dugaan pencemaran lingkungan di perairan Laut Natuna Utara.
Dari penuturan Bambang, 7 personel Bakamla berjaga di atas kapal setiap harinya, dan pergantian dilakukan selama 1 x 24 jam.
Barang bukti kapal beserta muatannya 166 ribu ton minyak mentah (light crude oil), dipastikannya masih utuh dan tidak satu tetes pun keluar dari lambung kapal.
“Saya sendiri tidak bisa membuka itu, karena pintu lambung kapal yang isinya minyak itu disegel oleh KLHK sudah disegel dari waktu ditetapkan mencemari lingkungan. Saya kalau mau naik ke atas kapal harus izin dulu sama pihak KLHK, dan kalau mau membuka itu harus izin juga ke mereka,” jelas Laksma Bakamla Bambang.
Sebelum digantikan Laksma Bambang, Kepala Zona Bakamla Barat sebelumnya yakni Laksma Rakhmawanto juga menjamin pengamanan dari Bakamla terhadap MT Arman 114 dan muatannya
Soal keberadaan 166 ribu metrik ton minyak mentah di lambung super tanker itu, menjadi isu seksi karena sempat beredar kabar ada pihak tertentu berupaya memindahkan muatan minyak mentah yang nilainya ditaksir sekitat Rp 1,5 triliun ( harga rata-rata USD 572 per metrik ton).
Bantah Isu Diberi Anggaran oleh Perusahaan Owner Kapal
Di luar persidangan perkara, beredar informasi bahwa Ocean Mark Shipping (OMS) perusahaan pemilik (owner) MT Arman 114 disebut-sebut memberikan anggaran kepada Bakamla untuk melakukan pengamanan. Sontak, hal itu dibantah langsung oleh Bambang.
“Nggak ada itu, kita kalau terima anggarannya kita memihak nanti jadinya tidak netral jatuhnya kan. Saya pastikan 1.000 persen, saya tidak hubungan dengan owner dan dengan si pemilik barang itu,” jelas Bambang yang resmi menjabat Kepala Zona Bakamla Barat per 28 Mei 2024 dan mulai berkantor 2 hari kemudian..
Bambang menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk pengamanan MT Arman 114 dan muatannya itu, bersumber dari Negara.
“Ada, untuk anak-anak (Personel Bakamla) yang jaga itu kan perlu makan dan sebagainya sementara kita menggunakan anggaran dari Bakamla sendiri nanti kan diganti oleh Negara, itu bisa jadi nanti lewat KLHK,” ujar Bambang.
Menurutnya, KLHK yang akan memohon anggaran dari Negara dan selanjutnya digunakan mengganti dana Bakamla selama pengamanan MT Arman 114.
“Jadi satu pintu nanti itu diganti sudah berapa lama kita ditempatkan di situ, sudah berapa lama kita jaga dan bukan di atas kapal saja kita jaga tapi pakai speed boat cepat juga,” jelas Bambang.
Menurutnya, diperkirakan sudah Rp 100 juta lebih anggaran Bakamla anggaran dihabiskan untuk keperluan operasional personelnya menjaga barang bukti MT Arman 114.
“Itu anggaran operasional kita sendiri dalam hal ini Bakamla, dan jumlah pastinya tidak tentulah tapi di atas Rp 100 juta, itu menyangkut bahan bakar, serta operasional personel,” ujar Bambang.
Perkara Berposes Lama Karena Owner Kapal Tertutup
Bambang menjelaskan, perkara MT Arman 114 dan nakhodanya yang didakwa melakukan pencemaran laut itu berproses cukup lama karena saat penangkapan mereka seperti tertutup atas informasi pemilik kapal dan muatannya.
Sementara dalam persidangan, Senin (27/05/2024) di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Negara menyita MT Arman 114 serta 166.975,36 metrik ton minyak mentah yang berada di dalam lambung kapal.
Kepada wartawan, Sailing Viktir kuasa hukum perusahaan OMS menyatakan bahwa dari awal penangkapan MT Arman 114, negara belum pernah mengkonfirmasi soal kepemilikan super tanker itu baik secara tertulis maupun secara lisan kepada pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran.
Tapi, menurut Kepala Zona Bakamla Barat, hal itu menjadi kesalahan pihak perusahaan pemilik MT Arman 114. “Itulah kesalahan terbesar mereka, kalau dari awal mereka memberikan info kepemilikannya jelas, muatanya minyak ini dimuat dimana, oleh PT mana, perusahaannya dari mana, saya yakin itu pengadilan dan KLHK itu sudah melepas mereka, karena pasalnya hanya pencemaran,” jelas Bambang, Selasa (11/06). (Aman)