BatamNow.com – Kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Bupati Natuna Cen Sui Lan antara tahun 2023 dan 2024 mendapat perhatian dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Melansir NewsNow.id, dalam LHKPN 2024 (periodik 2023) dituliskan total harta kekayaan Cen Sui Lan adalah Rp 1.112.082.000.
Setahun kemudian atau pada LHKPN 2025 (periodik 2024) melonjak menjadi Rp 293.000.082.000 atau mengalami lonjakan sebesar Rp 291.888.000.000.
Lonjakan spektakuler tersebut sontak membuat publik terngaga dan menganggapnya sebagai suatu yang sangat tidak wajar.
Ketika itu, Cen Sui Lan masa transisi dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar menjadi bupati Natuna.
Kejanggan lain yang termaktub dalam LHKPN adalah masalah penguasaan tanah. Pada 2023, Cen Sui Lan melaporkan hanya memiliki dua bidang tanah, masing-masing seluas 2.000 dan 8.000 meter persegi di Kabupaten/Kota Batam.
Harga tanah yang 2.000 meter persegi tersebut dinilai Rp 200.000.000 dan tanah seluas 8.000 meter persegi Rp 750.000.000. Keduanya disebut hasil sendiri.
Namun, dalam LHKPN 2025, kekayaan Cen Sui Lan naik drastis memiliki 13 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kabupaten/Kota Batam.
Anehnya lagi, nilai tanah seluas 2.000 meter persegi melonjak jadi Rp 20 miliar dan yang 8.000 meter persegi jadi Rp 76 miliar.
Mungkinkah harga tanah mendadak melangit seperti itu hanya dalam kurun waktu satu tahun?
Sementara itu, seluruh tanah di Batam dikuasai oleh BP Batam. Sedangkan Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan di BP Batam paling tinggi Rp 330 ribu per meter persegi per 30 tahun, peruntukan komersil.
Tak kalah meragukan, dalam LHKPN 2023 dan 2024, Cen Sui Lan tidak memiliki alat transportasi.
Apakah benar? Dengan kata lain, mungkinkah Cen Sui Lan dan keluarga sebelum jadi bupati, pergi ke mana-mana menggunakan rental mobil atau motor?
Ini Penilaian ICW
Atas kejanggalan harta kekayaan Cen Sui Lan, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun angkat bicara.
“Lonjakan signifikan harta pejabat negara yang tidak biasa, patut dipertanyakan kewajarannya,” kata Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (30/03/2026).
Dia menilai, dugaan pelanggaran adalah salah satu penyebab yang patut diduga. Dijelaskan, pada dasarnya LHKPN mencakup harta pasangan (suami/istri) dan anak yang masih jadi tanggungan.
Terkait lonjakan nilai tanah yang dimiliki Cen Sui Lan yang mencapai 1.000 persen, menurut Sjafrina, patut dipertanyakan.
“Kenaikan harga tanah itu seharusnya bertahap. Kalau ada lonjakan nilai 1.000% untuk aset tanah yang sama, memang patut dipertanyakan X faktornya,” tegasnya.
Kalaupun harga tanah naik tinggi biasanya dikarenakan banyak faktor. Misalnya apakah posisi jadi jauh lebih strategis, apa ada perubahan metode evauasi nilai. Itu pun tidak mungkin kenaikan mencapai 1.000 persen.
“Sekali lagi, ada ketidakwajaran (dalam LHKPN) tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, KPK harus melakukan verifikasi administratif bila melihat ketidakwajaran tersebut.
Selain itu, KPK dapat meminta klarifikasi apabila ada ketidakwajaran dan indikasi pelanggaran, analisis harta, ataupun pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, diakuinya, sejauh ini belum ada mekanisme yang sistematif untuk mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan harta tidak wajar seorang pejabat negara. (*)

