BatamNow.com – Dugaan pembohongan publik di pusaran penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pass pelabuhan bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut indikasi kecurangan oleh BP Batam, kata Ketua DPP LI-Tipikor Kepri, Panahatan SH.
Kecurigaan Ketua DPP Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri itu, disampaikan menjawab BatamNow.com, Senin (26/06/2023).
“Ini bisa menjadi pintu masuk APH mengusut kemungkinan terjadi kecurangan dalam pengelolaan PNBP pelabuhan di BP Batam selama ini,” ujar Panahatan SH.
Sebab apa yang disampaikan Dendi ke publik, sebut Panahatan, ternyata bertolak belakang dengan fakta di lapangan. “Apalagi ini menyangkut uang besar pendapatan negara dari penjualan pass pelabuhan,” ujarnya.
Dalam publikasinya di laman bpbatam.go.id, Dendi mejelaskan pihaknya akan segera menaikkan tarif pass pelabuhan internasional dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000.
Adapun maksud dan tujuan menaikkan tarif pass sampai 53 persen, kata mantan Kabiro Humas BP Batam itu, untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik di pelabuhan.
Salah satu item fasilitas yang akan ditingkatkan, jelas Dendi, adalah pengadaan autogate di terminal-terminal pelabuhan internasional.
Namun dari penelusuran redaksi BatamNow.com dan keterangan beberapa sumber terpercaya dari pihak pengelola pelabuhan, pengadaan mesin pemindai autogate di pelabuhan bukan dari BP Batam. “Pengadaan fasilitas autogate yang mana yang akan ditingkatkan BP Batam?“ ujar sumber yang tak mau disebut namanya dengan nada bertanya.
Apalagi jika menyimak penjelasan dari pihak Imigrasi Batam melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kabid Tikkim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana.
Jauh sebelum publikasi Dendi, Ritus pernah menjelaskan tentang keberadaan semua mesin autogate di pelabuhan internasional di Batam.
Dalam keterangannya, semua mesin autogate pemeriksaan identitas dan data penumpang secara elektronik, pengadaannya dari pengelola dan dari institusi negara yang berkepentingan bertugas di pelabuhan itu.
Misalnya, pengadaan perangkat unit autogate pada Pelabuhan Harbour Bay milik PT Citra Tri Tunas. Meski untuk sistemnya, dikelola oleh Direktorat SISTIK.
Demikian juga beberapa unit perangkat autogate di Pelabuhan Batam Center sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset Kanim Batam.
Tak terkecuali di Pelabuhan Nongsa, Marina dan Sekupang, pengadaan oleh pihak Nongsa (PT Taman Resor Internet).
Mencurigai ketidakberesan dalam penggunaan PNBP di BP Batam yang “terbongkar” sendiri dari publikasi Direktur Badan Usaha (BU) Palabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, maka Panahatan meminta APH segera turun mengusutnya.
“Ini uang negara dari masyarakat yang harus jelas penggunaannya, dari penjelasan Dendi seperti terindikasi ada masalah di penggunaannya. Jangan-jangan ada pengeluaran uang negara secara fiktif di BP Batam,” tegas Panahatan.
Terkait dugaan terjadi pembohongan publik di balik rencana menaikkan tarif pass pelabuhan, baik Dendi, maupun Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tidak merespons konfirmasi dari redaksi BatamNow.com.
Beberapa poin konfirmasi yang diajukan redaksi BatamNow.com, antara lain tentang regulasi terbaru yang sudah diterbitkan BP Batam sebagai landasan hukum atas kenaikan pass pelabuhan: apakah lewat Peraturan Kepala (Perka) BP Batam atau tanpa Perka?
Namun sampai berita ini dimuat, baik Dendi maupun Ariastuty Sirait terkesan bungkam. (tim)