BatamNow.com – Lia Novianti terdakwa perkara eksploitasi anak di Bintang Batam (BB) Bar, Kampung Bule, hingga kini berstatus tahanan rumah.
Setiap menghadiri persidangan, terdakwa Lia selalu memakai baju bebas, bukan baju tahanan.
Apa alasan majelis hakim menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah? Juru Bicara 2 PN Batam Willy Irdianto belum merespons konfirmasi dikirim BatamNow.com
Dalam persidangan pada Selasa (05/03/2024), terungkap bahwa terdakwa Lia yang berstatus tahanan rumah itu, kulineran di kawasan Harbour Bay pada Jumat, 1 Maret.
“Sebelum ditutup persidangannya kami mau bertanya kepada terdakwa. Pada hari Jumat itu Anda ada di mana saat DJ Ketty datang? Anda makan-makan di Harbourbay,” tanya JPU Abdullah, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana hari itu.
Terdakwa Lia Novianti pun sempat terdiam mendengar pertanyaan jaksa.
Lalu ia menjawab, “Benar saya di sana, saya hanya makan, tak ada yang lain”.
JPU Abdullah pun komplain dan meminta agar terdakwa patuh dengan status tahanannya.
“Kami butuh terdakwa patuh atas status tahanannya karena untuk pembuktian dalam persidangan. Kalau saudara terdakwa tidak mengetahui dengan maksud status tahanan rumah maka tanyakan kepada penasihat hukum saja,” kata Abdullah.
Selanjutnya hakim Monalisa Anita Theresia Siagian menanggapi pernyataan dari JPU Abdullah. “Saya akan pertimbangkan nanti bersama majelis hakim lain,” ujarnya.
Kemudian Monalisa pun memberikan wejangan kepada terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya.
“Kamu mengetahui status tahanan rumah? Artinya anda tidak boleh ke mana-mana. Kenapa? Nanti Anda dilaporkan Pak jaksa ke kami. Enggak gampang, suatu waktu saya akan menahan saudara karena lalai menjalankan aturan tahanan rumah. Tak gampang tahanan rumah. Sekarang ibu ‘artis’ karena berstatus tahanan. Ke mana-mana orang mengetahui, Anda bukan penangguhan penahanan melainkan tahanan rumah,” jelas Monalisa.
Meski terdakwa Lia Novianti tidak patuh terhadap status tahanannnya itu, tak menjadi dasar menjebloskannya ke dalam penjara.
Hakim hanya memberi peringatan kepada terdakwa.
Hingga persidangan hari ini, Kamis (14/03), terdakwa Lia Novianti masih berstatus tahanan rumah.
Amatan BatamNow.com, Lia mengenakan pakaian bebas dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.
Dalam perkara perlindungan anak ini, JPU menuntut terdakwa Lia Novianti dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lia Novianti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/03/2024).
Lia didakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 l UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU Perlindungan Anak itu mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. (Aman)