BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui majelis hakim tunggal, Benny Arisandy menolak gugatan Muhammad alias Myat Thit dalam persidangan permohonan Praperadilan pada Selasa (23/03/2021).
Pengadilan menetapkan bahwa Muhammad sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Benny Arisandy mengatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Muhammad.
“Menolak permohonan Muhammad selaku pemohon. Menetapkan sahnya proses penetapan tersangka oleh pihak termohon (kantor Imigrasi Batam),” kata Benny Arisandy.
Selanjutnya Benny menerangkan bahwa tindakan hukum pihak Kantor Imigrasi Batam sudah sesuai dengan aturan acara pidana. Dengan demikian maka semua biaya perkara dibebankan kepada pemohon, sejumlah nihil.
Benny menilai bahwa ditolaknya permohonan gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Btm oleh PN Batam membuat proses hukum terhadap Muhammad dilanjutkan.
“Dengan demikian akan terbukti bahwa dia (Muhammad) bersalah atau tidak nantinya,” ucap Benny.(JP)
Obyek Prapid adalah SAH TIDAKNYA Penetapan TERSANGKA, sangat berkaitan dg… Baca Selengkapnya