BatamNow.com – Mantan Ketua Peradi Batam Abdul Kadir dan rekannya Sahaya Simbolon divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam masing-masing selama delapan bulan penjara pada sidang putusan, Rabu (23/06/2021).
Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon awalnya bertugas sebagai likuidator untuk melikuidasi PT Sintai Industri Shipyard (PT SIS) berdasarkan surat penetapan 529/PDT.P/2013/PN.Btm.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Christo Evert Natanael Sitorus, Yoedi Anugrah Pratama, David Sitorus dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti.
Christo mengatakan bahwa terdakwa terbukti telah membagikan aset PT SIS kepada pemegang saham 15 persen Hendarto Achmad sebesar Rp 2.752.212.000 dan Ethna Juna Sibi pemegang saham 20 persen sebesar Rp 3.669.616.757 serta kepada ahli waris Cheng Young Chen dengan saham 43 persen atas nama Zhuang Xiyi sebesar Rp 7.298.508.425.
“Hal itu bukanlah tindakan sebagai likuidator karena putusan tersebut telah dibatalkan oleh putusan nomor 113 yang menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Christo.
Sidang digelar secara virtual. Dihadiri penasehat hukum terdakwa Harto Halomoan Harahap, Mustari dan Bernad Nababan.
Dengan adanya putusan PN Batam Nomor 113/PdtG/2014/PN.Btm juncto putusan banding Pekanbaru nomor: 07/PDT/2016/PT PBR juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 1043/Pdt/2017 yang menyatakan penetapan tidak ada dasar hukum lagi. “Sehingga perbuatan para terdakwa sebagai likuidator tidak memiliki dasar hukum lagi,” ucap Christo.
Christo juga menerangkan bahwa hal tersebut sudah memenuhi unsur menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 8 miliar.
“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHPidana,” ujar Christo.
Christo memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selanjutnya terhadap para terdakwa, Christo menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik. Menjatuhkan putusan pidana masing-masing selama delapan bulan,” kata Christo sembari membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Batam.
Usai membacakan amar putusan itu, Christo bertanya kepada kedua terdakwa, “kepada saudara Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon, apakah terima atas putusan ini, banding atau pikir-pikir?”
Dengan cepat Abdul Kadir menjawab, “saya terima, Yang Mulia.”
Selanjutnya Sahaya Simbolon menjawab pertanyaan hakim hanya dengan menganggukkan kepalanya saja.
Dengan demikian Christo menyimpulkan bahwa Sahaya Simbolon menerima putusan itu. “Jadi kami tidak akan mempertanyakan lagi kepada tim penasihat hukum,” ucap Christo.
Setelah persidangan berakhir BatamNow.com mencoba mengkonfirmasi kepada ketua tim penasihat hukum terdakwa, Harto Halomoan Harahap mengenai penilaiannya terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam.
“Perbuatan ini sudah dilindungi oleh hukum tetapi kenyataan menurut hakim berpendapat lain. Kita berharap bisa sampai ke Mahkamah Agung untuk diputuskan karena pertimbangannya hakim tadi masih dangkal sekali. Jadi hanya menyatakan penetapan pembubaran itu sudah dibatalkan maka si terdakwa bukan bertindak atas nama PT Sintai lagi, bukan sebagai likuidator tetapi sudah sebagai pribadi. Itulah pertimbangan hakim tadi,” kata Harto Halomoan Harahap sebagai ketua tim penasehat hukum terdakwa.
Tim penasihat hukum terdakwa berjumlah 41 advokat dari berbagai organisasi advokat di Kota Batam.
Selanjutnya Harto Halomoan Harahap juga mengatakan bahwa terbuka kemungkinan nantinya untuk menempuh peninjauan kembali (PK) sekalipun tidak mengajukan banding.
“Nanti konsultasikan dengan terdakwa untuk mengajukan PK. Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan PK nantinya,” ujar Harto.
Seperti diketahui sebelumnya perkara itu dilaporkan oleh seorang advokat Kota Batam Bali Dalo ke Polda Kepri pada tanggal 19 Juli 2018 yang lalu.
Dalam laporan polisi nomor: LP-B/43/VII/2018/SPKT-Kepri, Bali Dalo melaporkan adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam bentuk akta. Dengan kerugian sekitar Rp 49 miliar yang diketahui korbannya adalah PT Sintai Industri Shipyard.
Surat laporan polisi itu ditandatangani oleh Komisaris Polisi Suharnoto atas nama Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kepri.(JP)