Masalah Rekening Titipan BRK, Kejari Batam Akan Tindak Lanjuti Laporan LI Tipikor Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Masalah Rekening Titipan BRK, Kejari Batam Akan Tindak Lanjuti Laporan LI Tipikor Kepri

02/Agu/2021 19:55
LI Tipikor Kepri Laporkan Dugaan Tipikor di Lingkungan Pemko dan Bank Riau Kepri ke Kejari Batam

Ketua LI Tipikor Kepri Panahatan SH melaporkan dugaan Tipikor di lingkungan Pemko dan Bank Riau Kepri ke Kejari Batam, Rabu (30/06/2021). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemko Batam dan Bank Riau Kepri (BRK), terkait rekening titipan yang dilaporkan Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan segera ditindaklanjuti.

Dihubungi pada Senin (02/08/2021), Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan kepada BatamNow.com, “Laporan masyarakat yang telah kita terima akan tindak lanjuti minggu depan.”

Sebagaimana telah diberitakan BatamNow.com, LI Tipikor Kepri telah melaporkan dugaan kerugian negara atas pemungutan pajak dari masyarakat.

Salah satu poin dalam laporan itu, yakni bahwa pajak hotel dan restoran yang dipungut oleh BRK tidak sesuai laporan keuangan Pemko Batam.

Bahwa terjadi selisih sekitar Rp 50 milliar antara jumlah pajak yang dipungut BRK dengan laporan keuangan Pemko Batam tahun 2020.

Dan pajak yang telah dipungut BRK terlebih dulu disimpan di satu rekening yang disebut dengan “rekening titipan” sebelum disetorkan ke rekening kas daerah Pemko Batam.

Ketua LI Tipikor Kepri Panahatan SH mengatakan telah melaporkan dugaan Tipikor di lingkungan Pemko Batam dan Bank Riau Kepri pada 30 Juni 2021 terkait rekening titipan itu.

Baca Juga:  Arena Judi Mulai Dibuka Kembali di Batam, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Tegaskan Kapolri akan Bertindak

Panahatan mengatakan menyambut baik janji Kejari Batam yang akan menindaklanjuti laporannya.

“Saya berharap kasus rekening titipan ini dapat dibuka sampai terang benderang,” kata Panahatan, Senin (02/08).(Hendra)

Berita Sebelumnya

PP 41 Tahun 2021, Tanpa Aturan Pelaksanaan dan Belum Terbentuknya DK. Ada Apa?

Berita Selanjutnya

Permenkes 492/2010 dan 736/2010 Diabaikan di SPAM Batam?

Berita Selanjutnya
Permenkes 492/2010 dan 736/2010 Diabaikan di SPAM Batam?

Permenkes 492/2010 dan 736/2010 Diabaikan di SPAM Batam?

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply