BatamNow.com – Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Batam dengan BP Batam-PT Moya Indonesia, aksi pencatatan meteran agaknya mulai turun ke lapangan .
Beberapa konsumen mengaku beberapa petugas sudah datang ke rumah warga melakukan pembacaan meteran. “Sebelumnya tidak pernah,” kata pemilik rumah di Bengkong ke BatamNow.com, Rabu (13/01/2021).
“Bulan Desember 2020, banyak konsumen resah dengan billing tagihan yang melenting,” kata Anggota Komisi I Siti Nurlailah di RDP DPRD Batam, Rabu (13/01).
Tak hanya Desember, Komisi I juga mengungkap kondisi yang sama pada Januari 2021.
Itu bisa terjadi karena pihak PT Moya melakukan penghitungan tagihan air dengan cara estimasi.
Contoh yang meroket itu, salah satu atas tagihan Konsumen X. Sebelumnya selalu dibayar rata-rata Rp 100 Ribu, atau Rp 200 Ribu setiap bulan.
Lalu, dengan estimasi PT Moya tagihan pun meroket menjadi Rp 1,5 Juta. Bahkan ada tagihan mencapai Rp 36 Juta, salah satu poin uji petik Komisi I dalam RDP itu.
Meski para petugas catat meter (cater) sudah mulai turun ke lapangan, namun hingga kini belum terlihat jawaban dan solusi konkret dari BP Batam-PT Moya.
Konsumen, hingga kini masih risau. Apakah tagihan meroket ini tetap dibayar sesuai skema tagihan dari PT Moya atau menunda, yang kemungkinan pahitnya akan berakibat jaringan airnya diputus?
Warga Batam masih risau kalau sampai tak mampu membayar karena tagihannya meroket.
Mengapa pelanggan risau? Karena kondisi ekonomi kebanyakan konsumen kini, cukup parah.
Bahkan untuk biaya dapur saja masih mengharapkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Meski sedang risau, setidaknya warga Batam masih menaruh harapan ke Komisi I DPRD Batam untuk meneruskan “jeritan mereka yang tersandera dengan billing mabok” itu.(Panahatan)