BatamNow.com, Jakarta – Para pembantu Presiden nampaknya perlu mengkoreksi diri. Sebab, seringkali instruksi yang diberikan tak sejalan dengan realita di lapangan.
Teranyar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan daerah segera menunjuk pejabat pengelola keuangan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Instruksi melalui surat bernomor 903/9232/KEUDA ditujukan kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota seluruh Indonesia. Dikatakan, kepala daerah segera menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.
“Adapun penetapan tersebut yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA),” terang Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni dalam keterangannya, Rabu (05/01/2022) kemarin.
Selain itu, Kepala Daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus.
“Penetapan pejabat juga ditujukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA. Kemudian, Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA,” terangnya.
Fatoni juga mendorong agar Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022. Adapun, pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam surat yang sama dijelaskan, PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, dan tidak diperkenankan menyerahkan seluruh kewenangannya.
“Proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni, berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tukasnya.
Di sisi lain, Provinsi Kepulauan Riau, hingga detik ini belum juga memiliki Sekda definitif. Belum ada penetapan dari Kemendagri terkait tiga nama yang sudah diajukan dari hasil seleksi, sejak tiga bulan lalu.
Lamanya proses penetapan Sekda Kepri ini patut diduga ada masalah besar. Sebab, umumnya penetapan Sekda dilakukan hanya dua minggu semenjak para peserta yang lulus seleksi diajukan ke Kemendagri.
Proses pemilihan Sekda Kepri yang berlarut-larut juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Bahkan, ketika BatamNow.com coba mengonfirmasi pun, ada kesan ditutup-tutupi oleh pihak Kemendagri.
Sampai dua kali BatamNow.com mengajukan surat wawancara tertulis, sejak pertengahan Desember 2021, baik dalam bentuk hardcopy maupun pesan di WhatsAps, hingga kini belum ada jawaban resmi. Yang ada, pihak Kemendagri hanya berkutat menanyakan surat wawancara tersebut ke BatamNow.com biro Jakarta.
“Saya masih menunggu dispo [disposisi] ke Pak Menteri,” ujar salah satu staf Kemendagri ketika dihubungi, akhir Desember 2021 lalu.
Begitu pun saat dikonfirmasi kembali pada Rabu, (05/01/2022), pihak Kemendagri melalui pesan singkatnya hanya berujar, “Kami masih menunggu bapak surat turun ke kita. Kalau bisa saya dibantu tanda terima bapak ke TU pimpinan kita,” ujar staf tersebut lagi.
Padahal, saat menyerahkan surat, pihak Kemendagri pun tidak memberikan tanda terima, sebagai pihak yang menerima surat. “Tidak ada tanda terima di sini pak,” kata petugas loket penerima surat di Gedung A Kemendagri, Jumat (17/12/2021).
Sementara Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik ketika ditanyakan hanya menjawab, “Saya cek ya”.
Tugas Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah tentu tidak mudah. Bagaimana jadinya bila Sekda di Provinsi Kepri masih pelaksana tugas. Tentu ini bisa mempersulit pelayanan pemerintah di Kepri. (RN)