Mengenal Pelat Nomor Hijau yang Bakal Dipakai di Batam, Bintan dan Karimun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mengenal Pelat Nomor Hijau yang Bakal Dipakai di Batam, Bintan dan Karimun

01/Jun/2022 08:33
Mengenal Pelat Nomor Hijau yang Bakal Dipakai di Batam, Bintan dan Karimun

Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna hijau. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polri tidak hanya membuat pelat nomor putih sebagai identitas kendaraan bermotor di Indonesia. Ada juga pelat lain yang dirancang dengan dasar warna hijau dan tulisan hitam.

Aturan pelat hijau ini tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1).

Pada aturan ini tertulis pelat nomor hijau tulisan hitam dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Daftar Wilayah Bisa Gunakan Pelat Hijau

Menurut Kemendag, berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2007, yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Baca Juga:  Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali Selama 3-20 Juli

Namun demikian, kendaraan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 4 ayat (1) PMK itu menyatakan kendaraan bermotor hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, dan tempat lain dalam Daerah Pabean.

“Pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas,” demikian dikutip dari Pasal 4 ayat (2).

Disebutkan juga kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (*)

Berita Sebelumnya

Menparekraf Sandiaga Uno Tinjau Nongsa Digital Park

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Lepas Kontingen Pesparawi Kepri

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Lepas Kontingen Pesparawi Kepri

Gubernur Ansar Lepas Kontingen Pesparawi Kepri

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply