BatamNow.com – Heboh impor limbah elektronik ilegal yang merambah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam.
Minggu lalu, sebanyak 74 kontainer limbah elektronik ditahan dan dibongkar oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta Bea Cukai di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Sumber terpercaya menyebut bahwa izin impor yang diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam menjadi celah yang memungkinkan banjirnya limbah tersebut ke Batam dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk mengonfirmasi tudingan ini, wartawan Hamansyah Rangkuti, SH dari BatamNow.com menghubungi Rully Syah Rizal SE, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam pada Rabu (08/10/2025) lewat komunikasi WhatsApp.
Awalnya, pejabat yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar berdasarkqn LHKPN tahun 2023 itu menanggapi singkat, “akan berkoordinasi dulu dengan Kabiro Humas BP Batam”.
Namun hingga keesokan hari, jawaban konfirmasi tidak kunjung muncul baik lewat WhatsApp maupun telepon.
Tanpa peringatan, Rully kemudian diduga menghindar memberi jawaban dengan memblokir nomor HP wartawan tersebut.
“Sikap Rully itu mengkhianati tugas dan fungsi sebagai pelayan publik; seharusnya dia terbuka dan melayani publik, termasuk wartawan, terutama soal kasus impor limbah yang sangat penting,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Pernyataan serupa dikemukakan oleh Salamuddin, pemerhati kebijakan publik Kepri, yang menyesalkan tindakan arogan dan terkesan otoriter tersebut.
Panahatan menambahkan bahwa Rully harus menyadari bahwa gaji dan fasilitas komunikasi yang digunakannya dibiayai oleh masyarakat. “Ia adalah pejabat publik — mestinya terbuka,” ujarnya.
Dua hari kemudian, BatamNow.com kembali mengirimkan konfirmasi ke Rully, juga melalui pesan di WA, namun pesan itu hanya centang satu dan diduga Rully sudah memblokir nomor wartawan media ini sebelum konfirmasi kedua dikirimkan.
Hamansyah kini mempertimbangkan upaya hukum terkait pemblokiran tersebut:
“Sebagai pejabat di BP Batam (Badan Layanan Umum/BLU), seharusnya dia tak membatasi akses wartawan. Jika ada masalah, jangan blokir, tapi jawab pertanyaan,” katanya.
Tindakan memblokir nomor wartawan ini dinilai sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik, yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000”.
Latar Belakang Kasus Impor Limbah Elektronik
Dari 74 kontainer yang diperiksa, sebagian dinyatakan sebagai limbah B3 kategori A108d, dan diperintahkan untuk direkspor kembali ke negara asal.
Tiga perusahaan importir yang disebut terkait adalah:
- PT Logam Internasional Jaya
- PT Esun Internasional Utama Indonesia
- PT Batam Battery Recycle Industry.
Sebelum pengungkapan ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pernah gagal menyegel PT Esun Internasional, perusahaan daur ulang elektronik yang diduga menyetorkan limbah B3 sebagai bahan daur ulang, meskipun perusahaan tersebut sudah lama beroperasi di Batam dan dikabarkan mendapatkan kuota impor dari Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam.
Beredar isu, gagalnya menteri menyegel perusahaan yang berlokasi dinkawasan Industri Horizon di Sagulung karena ada orang “kuat” di balik PT Esun.
Namun hingga kini manajemen PT Esun pun, tampaknya, masih menutup diri dan tak mau menjawab konfirmasi media.
Dan perusahaan hingga kini terlihat masih beroperasi dan terlihat beberapa kontainer dengan truk pengangkut lalu-lalang keluar-masuk areal perusahaan yang diduga mengangkut barang daur ulang. (Tim)