BatamNow.com, Jakarta – Jabatan Wakil Kepala di BP Batam bukan sebuah posisi permanen. Sebab menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2021, jabatan tersebut sudah tidak ada lagi. Sekarang tinggal menunggu komitmen Dewan Kawasan untuk melaksanakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam jawaban tertulis yang dikirimkan Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diteruskan melalui Mohammad Averrouce Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB kepada BatamNow.com, Senin (26/12/2022) dengan tegas dikatakan, “Dalam masa transisi, kelembagaan BP Batam yang diatur sebelum diterbitkannya PP No 41/2021, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan evaluasi kembali oleh Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Evaluasi kelembagaan tersebut memperhatikan pengaturan kelembagaan yang diatur di dalam PP No 41/2021”.
Evaluasi nampaknya perlu dilakukan oleh Dewan Kawasan dan menyesuaikan dengan PP 41/2021, di mana disebutkan bahwa Badan Pengusahaan terdiri atas: Kepala; Anggota; dan Pegawai. Tidak ada dicantumkan jabatan Wakil Kepala.
Kalaupun selama ini jabatan tersebut ada, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan UU No 36 Tahun 2000, dengan lahirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka jabatan tersebut harusnya dianggap tidak ada lagi.
“UU No 11/2020 (omnibus law) dibuat untuk mensederhanakan produk-produk hukum yang selama ini begitu banyak. Harusnya, secara otomatis produk-produk hukum yang berhubungan dengan UU 11/2020 dianggap gugur. Pasti ada masa transisi, namun itu tetap harus diterapkan,” kata pakar hukum tata negara Prof Gayus Lumbuun kepada BatamNow.com, Kamis (29/12/2022).
Gayus mengatakan, bisa saja masih dipakai produk hukum sebelumnya, tapi sifatnya hanya sementara saja. Selanjutnya, UU 11/2020 dan turunannya itu yang diberlakukan.
Terkait jabatan Waka di BP Batam, kata Gayus, kalau memang tidak ada pada UU 11/2020, ya harusnya dievaluasi. Karena PP 41/2021, sebagai turunan dari UU Omnibus Law itu menyatakan demikian.
Evaluasi kelembangaan (BP Batam), mutlak dilakukan. “Evaluasi kelembagaan tersebut memperhatikan pengaturan kelembagaan yang diatur di dalam PP No 41/2021. Hasil evaluasi kelembagaan selanjutnya perlu diusulkan kepada Menteri PAN-RB untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana pengaturan di dalam Pasal 11 PP Nomor 41/2021,” tegas KemenPAB-RB.
Selama ini, BP Batam sudah cukup konsisten menjalankan PP 41/2021. Pembahasan demi pembahasan sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan tersebut telah dilakukan. Mengapa terkait jabatan Waka di BP Batam seperti diabaikan? Apakah menunggu habis masa jabatan Waka BP Batam yang saat ini dipegang oleh Purwiyanto?
Padahal, PP 41/2021 tersebut sudah berlaku selama hampir dua tahun ini. Kapan Dewan Kawasan melakukan evaluasi terkait jabatan Waka BP Batam?
“Bila aturan hukum yang telah sah diterbitkan tidak dijalankan, itu bentuk pelanggaran hukum dan pembangkangan terhadap UU. Apalagi kalau itu dilakukan oleh pejabat negara, sangat tidak elok dan tak bisa dibenarkan,” tandas Prof Gayus. (RN)