BatamNow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima alias menolak tiga gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (23/10/2023).
Ketiga gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan objek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun amar putusan terhadap ketiga gugatan itu dibacakan hakim ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan dalam kanal Youtube pada hari ini, Senin (23/10).
“Satu, menyatakan permohonan para pemohon, sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Anwar Usman membacakan putusan perkara 102.
Perkara 102/PUU-XXI/2023 menggugat agar usia capres dan cawapres dibatasi pada rentang 40-70 tahun tahun ketika pengangkatan pertama. Gugatan ini dilayangkan Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari, dengan dukungan 98 advokat.
“Satu, menyatakan permohonan para pemohon, sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Anwar Usman membaca putusan perkara 104.
Perkara 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto. Pemohon meminta supaya batas usia minimal capres dan cawapres adalah 21 tahun dan batas usia maksimal adalah 65 tahun.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sebut Anwar Usman membaca putusan perkara 107.
Perkara 107/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rudy Hartono meminta MK mengabulkan gugatan mengenai capres yang mengikuti Pilpres usianya tidak boleh melebihi 70 tahun.
Batas Usia Minimum Sudah Diputus
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Usia Capres da Cawapres Pemilu 2024
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini daftar usia para Capres dan Cawapres yang maju dalam Pemilu Presiden 2024:
- Anies Baswedan (54 tahun) – Muhaimin Iskandar (57 tahun)
- Ganjar Pranowo (54 tahun) – Mahfud MD (66 tahun)
- Prabowo Subianto (72 tahun0 – Gibran Rakabuming Raka (36 tahun). (*)