BatamNow.com – Menjelang Musyawarah Wilayah – IV, Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kepri membuka pendaftaran bakal calon ketua masa bakti 2022-2027.
Ketua Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Wilayah – IV Pemuda Pancasila Provinsi Kepri, Pohan Sitio mengatakan pendaftaran bakal calon Ketua MPW PP Kepri dibuka tanggal 1 s.d 28 Februari 2022.
“Karena kebetulan besok libur, kami mengadakan konferensi pers hari ini dengan tujuan untuk mem-publish kepada umum dan juga kepada MPC-MPC bahwa bakal calon untuk Pemuda Pancasila tahun 2022 sesuai dengan arahan dari MPN kita itu sifat demokratis dan terbuka,” ujarnya di Login Coffee Mitra Raya 2, Batam pada Senin (31/01/2022).
Melalui pengumuman pendaftaran ini, lanjut Pohan, PP menepis kesan seleksi bakal calon di Pemuda Pancasila itu tertutup pada saat pleno.
“Kita benar-benar terbuka baik masyarakat luas dan juga internal Pemuda Pancasila, tetapi dengan kriteria dan syarat-syarat yang sudah ditentukan sesuai dengan PO dan juklak,” terangnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Wilayah – IV Pemuda Pancasila Kepri, Ir Manjit Singh mengatakan ketentuan tentang pendaftaran bakal calon ketua itu diatur di juklak Bab 6 Pasal 10.
“Bahwa memang sekarang ini sistemnya terbuka. Nanti steering committee akan membuat formulir pendaftaran, jadi tanggal 1 besok sudah mulai kita buka ditutup tanggal 28. Formulir pendaftaran bisa diambil di Sekretariat kita,” urainya.
Bakal calon itu, kata Manjit, harus mendapat dukungan 30 persen dari jumlah suara sebanyak 10 utusan sesuai dengan ketentuan.
“Ada dari MPN Pusat, MPW, Mejelis Pertimbangan Organisasi dan 7 MPC se-Kepri, itulah yang punya hak suara. Muswilnya nanti dilaksanakan tanggal 7-9 Maret,” imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila Bab XVII Pasal 35, persyaratan administrasi calon ketua umum, ketua MPW, ketua MPC, ketua PAC, ketua pimpinan ranting, ketua pimpinan anak ranting dan pengurus, adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.
- Memiliki KTA Pemuda Pancasila.
- Diutamakan memiliki sertifikat kaderisasi yang diterbitkan oleh majelis pimpinan nasional ormas Pemuda Pancasila.
- Membuat surat pernyataan kesedian di atas kertas bermaterai cukup disertai bidodata.
- Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan sesuatu hasil komisi organisasi.
- Menyatakan pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang tingkatan internal organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih.
Sedangkan kriterianya adalah sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki integritas moral dan visioner.
- Tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal 5 tahun dari pengadilan, yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memiliki pemahaman tentang organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.
- Tidak terkena sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, terkecuali telah mendapat rehabilitasi.
- Memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materiil mengemban amanat keputusan-keputusan organisasi. (Hendra)