BatamNow.com – Mulai hari ini, Minggu (17/07/2022), pemerintah memberlakukan ketentuan terbaru untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Masing-masing pengaturan perjalanan itu diatur dalam surat edaran (SE) yang diteken Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Pertama, SE Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan perjalanan dalam negeri (domestik).
Dalam SE 21/2022 diatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) agar tak perlu melakukan tes Covid-19. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, SE 18/2022 dimana PPDN minimal telah menerima dua dosis vaksin agar tak wajib rapid test.
Dijelaskan lagi dalam SE Kasatgas 21/2022, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kedua adalah SE Kasatgas 22/2022 yang mengatur protokol pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia. Pelancong dari LN hanya perlu menunjukkan bukti vaksinasi dua dosis agar tak perlu tes Covid-19. Ketentuan ini masih sama dengan aturan sebelumnya dalam SE Kasatgas 19/2022.
Sedangkan PPLN yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.
Sementara WNI usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, meski kebijakan bagi PPLN masih sama seperti sebelumnya namun PPLN perlu menyesuaikan dengan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (08/07/2022).
Menurutnya, kebijakan dalam dua SE Kasatgas terbaru ini untuk memacu program vaksinasi booster di dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian. (D)