BatamNow.com – Akhirnya sopir taksi online berbasis aplikasi Grab bisa menjemput calon penumpang dari dalam kawasan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, mulai sore hari ini, Jumat, 7 Juli 2023.
Direktur Utama (Dirut) PT Bandara Internasional Batam (BIB) Pikri Ilham Kurniansyah membenarkan hal tersebut. “Jam 16.00 akan soft launching,” katanya kepada BatamNow.com, Jumat (07/07/2023) siang.
Sementara Humas PT BIB, Rafi Noor Farhan menegaskan, saat ini taksi online yang dapat menjemput penumpang dari dalam Bandara Hang Nadim hanya yang terdaftar di Grab itu pun baru untuk 90 armada saja.
“Benar ya. Untuk saat ini baru Grab saja,” kata Rafi kepada BatamNow.com, Jumat (07/07).
Rafi mengatakan bahwa titik penjemputan (pick-up point) penumpang taksi online di Bandara Hang Nadim adalah di Lapangan Parkir A.
Pantauan BatamNow.com di lokasi telah dipasang plang penanda. Pada sisi menghada bandara bertuliskan “PICKUP POINT ONLINE TAXI” beserta logo Grab. Sedangan sisi satunya dengan teks “Parkir A”.
Jumat siang, terlihat beberapa orang sedang menunggu di sekitar area pick-up point Grab itu.
“Iya mau pesan taksi online,” kata Ezra dan Fadillah, pelancong asal Medan.
Setelah mendapat informasi bahwa taksi Grab khusus bandara baru akan di-launching pada sore hari, mereka akhirnya berjalan ke luar kawasan Bandara Hang Nadim, menuju titik penjemputan taksi online selain taksi Grab bandara.
Kedua mahasiswi salah satu kampus pariwisata di Medan ini mengaku baru pertama kali datang ke Batam. “Iya mau PKL di Batam, saya di Hotel Marriott dan ini kawan PKL di Swiss-Belhotel Harbour Bay,” jelas Ezra.
Seorang lagi pelancong wanita asal Jakarta yang ditemui media ini, juga mencoba memesan taksi lewat aplikasi Grab dari Bandara Hang Nadim.
“Tadi sudah pesan Grab, tapi ini sopirnya minta jalan keluar lewat bundaran bandara. Katanya di situ titik jemputnya,” ucap wanita yang baru mendarat di Batam dari Jakarta ini.
Ia pun akhirnya berjalan sambil mendorong dua koper beroda miliknya menuju arah keluar bandara melewati Lapangan Parkir A.
Ketika dicoba memesan taksi Grab dari dalam kawasan Bandara Hang Nadim, Jumat (07/07) siang, aplikasi memang otomatis memilih pick-up point di gerbang keluar, melewati Bundaran Rajawali. Belum bisa memilih titik jemput di dalam kawasan bandara.
Adapun Grab Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bandara Internasional Batam (BIB) selaku pengelola Bandara Hang Nadim, pada Kamis (06/07) siang.
Sebagai informasi, Grab sebagai pihak aplikator menetapkan tarif angkutan berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam Pikri Ilham Kurniansyah menjelaskan bahwa penumpang yang mau menggunakan taksi online hanya bisa dilayani taksi khusus di bandara yang terdaftar di aplikasi Grab. Taksi-taksi ini tidak dapat mengambil penumpang di luar area bandara.
“Dia stay di sini, dia khusus untuk bandara, dia tidak boleh mencari penumpang di luar bandara. Jadi kita blok bahwa mereka hanya bisa mengambil penumpang yang di bandara. Kalau yang nonbandara kan mereka punya ruang luas di luar bandara,” jelas Pikri.
Saat ini ada 90 taksi Grab yang ditetapkan untuk melayani penumpang di Bandara Hang Nadim, 60 unit adalah yang transformasi dari taksi konvensional bandara sedangkan dan 30 lagi taksi Grab berpelat hitam.
Diberitakan, sebelumnya pihak taksi konvensional Bandara Hang Nadim dan taksi online kerap berselisih karena masalah titik penjemputan penumpang taksi online di bandara tersebut.
Puncak perselisihan itu pada Minggu (25/06) yang menyebabkan beberapa pengemudi luka-luka dan mobilnya rusak.
Kemudian pada Selasa (27/06) diadakan pertemuan antara perwakilan sopir taksi konvensional bandara dengan Aliansi Taksi Online (Roda 2 dan Roda 4), yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, di Ruang Rapat Lantai II Mapolresta Barelang.
Ada empat poin kesepakatan yang tercapai dalam mediasi tersebut. Salah satunya terkait perjanjian kerja sama antara pihak aplikator dengan pihak Bandara Internasional Batam (BIB) yang akan diteken dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu dari pertemuan itu. (D)