BatamNow.com, Jakarta – Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, kembali membuat jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/03/2021) pagi, memanas.
Gara-garanya, Rizieq kembali menolak melakukan sidang virtual yang menjadi keputusan hakim karena kondisi pandemi.
Dilansir KOMPAS.com, Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan. Dia menolak jika sidang dilanjutkan secara online.
Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.
Selama 15 menit lebih, pihak jaksa berusaha membujuk Rizieq untuk mau hadir di hadapan majelis hakim. Namun, upaya ini tak membuahkan hasil.
“Kami mohon tambahan waktu majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau disorot,” ujar jaksa.
“Baik, silakan,” ujar hakim.
Setelah ditunggu lagi selama lima menit, Rizieq tak juga muncul dalam sorotan kamera. Hakim pun melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan terdakwa.
“Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa,” ujar hakim.
Tak beberapa lama kemudian, sejumah aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya. Terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.
Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya.
“Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!” ucap Rizieq kepada majelis hakim yang menolak duduk di kursi terdakwa.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/03).
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/03) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.(*)