BatamNow.com – Bagaimana nasib dari super tanker MT Arman 114 dengan nakhodanya maupun soal minyak mentah sebanyak 166 ribu metrik ton di tangki kapal?
Apakah majelis hakim akan memvonis sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) diminta dihukum 7 tahun penjara, kapal dan minyak disita untuk negara, atau dengan putusan lain?
Majelis hakim akan memutuskannya dua minggu ke depan.
Hal itu setelah JPU menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa MMAMH di perkara dugaan pencemaran lingkungan Laut Natuna Utara.
Jaksa menolak semua argumen dalam pledoi Mahmoud dan penasihat hukum (PH) terdakwa ini.
“Majelis hakim yang kami muliakan, saudara penasihat hukum yang kami hormati, pada intinya kami selaku penuntut umum menolak semua nota pembelaan dari saudara terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata JPU Karya So Immanuel, di persidangan, Kamis (13/06/2024).
Selain menolak semua nota pembelaan terdakwa, Karya So juga menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Bahwa kami penuntut umum, tetap pada tuntutan yang telah kami susun dan telah kami bacakan pada Senin 27 Mei 2024,” jelas Karya So.
Setelah selesai pembacaan Replik oleh JPU, kemudian ketua majelis hakim, Sapri Taringan menanyakan kepada Daniel Samosir selaku PH terdakwa, apakah akan masih mengajukan Duplik atau tanggapan terhadap Replik JPU.
“Baik, terhadap replik tadi bagaimana penasuhat hukum terdakwa?” tanya Sapri kepada PH terdakwa.
Dan Daniel PH terdakwa langsung menanggapi replik JPU secara lisan, “Dari kami sebagai penasihat hukum terdakwa menyampaikan, tetap pada nota pembelaan kami atau pledoi”.
“Tetap pada pembelaan, berarti tidak menanggapi, tanggapan dari penuntut umum ya?” jelas Sapri.
“Iya yang mulia, kami menenggapi secara lisan saja yang mulia,” ujar Daniel.
“Baik, penuntut umum terkait tanggapan tadi, penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada nota pembelaannya ya, dan penuntut umum pun tetap pada tuntutannya, maka selanjutnya pembacaan putusan. Setelah majelis hakim bermusyawarah, maka sidang untuk pembacaan putusan, maka sidang pembacaan putusan akan kita bacakan pada hari Kamis, 27 Juni 2024,” kata Sapri Tarigan.
Sapri Tarigan menjelaskan alasannya untuk menunda persidangan hingga dua minggu.
“Sidang kita tunda dua minggu ya, karena minggu depan salah satu majelis hakim sedang cuti,” jelasnya sekaligus menutup jalannya persidangan.
Terlihat terdakwa Mahmoud datang ke persidangan dengan memakai pakaian bebas dan didampingi penasihat hukum serta penerjemah.
Sidang ini dipimpin Sapri Tarigan sebagai ketua majelis, dan didampingi Setyaningsih serta Douglas Napitupulu sebagai anggota majelis.
Sementara JPU yang bertugas dalam sidang ini adalah Karya So Immanuel tanpa didampingi Marthyn Luther.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mahmoud nakhoda/ kapten MT Arman 114 super tanker berbendera Iran itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara barang bukti berupa kapal MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dituntut agar dirampas untuk negara. (Aman)