BatamNow.com – Sailing Viktor kuasa Hukum pemilik (owner) super tanker MT Arman 114 dari perusahaan Ocean Mark Shipping (OMS), mempertanyakan alasan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran.
Pengajuan Nota Diplomatik itu dilakukan Sailing begitu majelis hakim menutup persidangan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba nakhoda kapal yang menjadi terdakwa di perkara pencemaran lingkungan, Kamis (06/06/2024).
Amatan di ruang sidang, terlihat Sailing langsung mendatangi meja majelis hakim dan berbicara dengan panitera untuk menyampaikan Nota Diplomatik yang ia bawa. Namun permintaannya agar nota itu dibacakan dalam persidangan dan owner kapal dijadikan sebagai pihak dalam perkara itu, tak digubris.
Tujuan pihak kuasa hukum pemilik MT Arman 114 itu, agar isi Nota Diplomatik itu dibacakan di persidangan selanjutnya.
Dalam salinan dokumen diterima BatamNow.com, Nota Diplomatik itu berisi penjelasan dari instansi terkait di Iran yang mengkonfirmasi bahwa MT Arman 114 IMO nomor 9116412 dimiliki oleh Ocean Mark Shipping perusahaan di bawah manajmen Mehdi Yousefi.
Surat bernomor 200-1-0093/1403 itu tertanggal 30 Mei 2024, ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri dan ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Batam hingga Ketua Mahkamah Agung RI.
“Kami sudah sampaikan permohonan untuk menjadi pihak dan sekaligus menyampaikan Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar Iran tetapi hari ini sidang kami tidak dikasih kesempatan sama majelis hakim,” kata Sailing di depan pintu utama PN Batam, Kamis (06/06/2024).
Sailing mengatakan pihaknya akan membuat perlawanan dengan menyurati Mahkamah Agung (MA), perihal majelis hakim PN Batam yang tidak mau memberikan kesempatan untuk pihaknya menyampaikan Nota Diplomatik.
“Artinya kami akan melakukan perlawanan akibat majelis hakim tidak memberikan kami kesempatan,” kata Sailing.
Nota Diplomatik itu, lanjutnya, sudah diserahkan ke PN Batam pada 4 Juni kemarin. Tujuannya, agar owner MT Arman 114 dijadikan sebagai pihak di dalam persidangan perkara yang menjadikan nakhoda kapal berbendera Iran itu sebagai terdakwa.
“Nota Diplomatik sudah diserahkan dan diterima tanggal 30 Mei ke Mahkamah Agung dan diserahkan tanggal 4 Juni kita serahkan ke pengadilan untuk dilakukan permohonan untuk menjadi pihak (Owner kapal),” jelas Sailing.
Akan tetapi sampai di persidangan terakhir, pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk hadir sebagai pemberi fakta hukum baru dengan pembacaan Nota Diplomatik di hadapan persidangan.
“Sehingga pemiliknya jelas dan ada orangnya ada dan hari ini hadir di persidangan. Akan tetapi karena sebagai pihak yang tidak ada kaitannya, kita tidak berikan kesempatan oleh majelis hakim, mungkin kami akan memberikan permohonan intervensi nota keberatan maupun Nota Diplomatik,” ujar Sailing.
Ia mengatakan pihaknya akan berusaha sampai minggu depan sebelum putusan dan berusaha keras untuk meluruskan permasalahan ini.
“Sehingga tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Semua fakta akan kita buka nantinya bahwa kapal berbendera Iran belum pernah dikonfirmasi ke, dan hari ini kita bawa Nota Diplomatik dan juga Konsuler dari Kedutaan Besar Iran. Konsuler hadir sendiri tapi kita tidak diberikan kesempatan untuk membacakan Nota Diplomatik tersebut,” jelas Sailing.
“Kami juga masih berusaha untuk memberikan Nota Diplomatik itu bisa dibacakan di depan majelis hakim,” tambahnya.
Menurutnya, sejak awal MT Arman 114 ditangkap, Pemerintah Indonesia belum pernah melaporkan ke pemerintah negara Iran baik secara tertulis atau lainnya.
Lalu mengapa pihak owner MT Arman 114 tetiba muncul di persidangan yang mendekati ujung?
“Kemarin mereka bilang tidak tahu pemiliknya kan. Sekarang kita konfirmasi, saya sebagai kuasa hukum MT Arman. Adanya fakta persidangan mau dirampas dan tidak diketahui pemiliknya, padahal itu sudah diketahui pemiliknya dari awal dan tidak pernah diminta keterangan menjadi saksi oleh KLHK, maupun Bakamla, Kejaksaan apalagi,” jelas Sailing.
Pihak Sailing sudah tahu bahwa perkara ini bergulir di persidangan. Namun, pihaknya yang notabene sebagai kuasa hukum owner MT Arman 114 itu tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dan tidak pernah dikonfirmasi secara tertulis.
“Yang bersangkutan (owner) sudah memberikan surat kuasa saya pikir sudah cukup, tapi tidak pernah dihadirkan,” ujar Sailing. (Aman)