BatamNow.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI komit untuk merampungkan Undang-undang (UU) Daerah Kepulauan.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Drs H Nyat Kadir, menegaskan pernyataan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
“Menurut Ketua Baleg, DPR RI sangat komitmen melahirkan UU Daerah Kepulauan ini,” jelas Nyat Kadir kepada BatamNow.com, Selasa (17/05/2022).
Sebagai wakil rakyat Kepri di Senayan, Nyat Kadir yang politisi dari Partai NasDem itu setuju bahwa UU Daerah Kepulauan perlu disahkan secepatnya. Salah satu alasannya, agar dana pembangunan daerah kepulauan berimbang dengan dana pembangunan provinsi daerah daratan.
“Dengan demikian kesejahteraan daerah kepulauan akan lebih cepat terwujud,” katanya.
Tak hanya DPR RI, lanjutnya, pemerintah juga sangat mendukung lahirnya UU Daerah Kepulauan yang atas usul pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu.
“Buktinya pemerintah mengirimkan Surpres [surat presiden] pada bulan Mei tahun 2020. Dan RUU ini sudah masuk Prolegnas [Program Legislasi Nasional] tahun 2021 maupun 2022,” ucap pria kelahiran Lingga yang juga Wali Kota Batam periode 2001-2005 ini.
Meski telah masuk Prolegnas, namun Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan itu diketahui belum dibahas juga hingga kini. Begitu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti kepada BatamNow.com.
Mengenai progres pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang belum terdengar, Nyat Kadir beranggapan kemungkinan karena anggota DPR RI yang ekstra sibuk sejak pandemi Covid-19.
“Mungkin begitu banyaknya RUU yang harus diprioritaskan karena desakan masyarakat atau adanya RUU yang mendesak diselesaikan berhubungan dengan membangkitkan ekonomi yang terpuruk karena Covid-19, sebagai daya dorong masuknya investasi, menambah lapangan kerja dan lain-lain,” urainya.
Nyat Kadir berharap Panitia Kerja (Panja) DPD menjumpai Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU tersebut secara tripartit antara DPR RI, DPD RI serta Pemerintah.
“RUU bisa dibahas di komisi, di Baleg atau di Pansus,” pungkasnya.
Perlunya pembahasan RUU Daerah Kepulauan digesa agar segera disahkan, sebab UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diimplementasikan selama ini dianggap belum berpihak kepada wilayah kepulauan.
Dari empat Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kepri yang dimintai BatamNow.com pendapatnya, baru hanya Nyat Kadir yang memberikan pernyataan terkait progres pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diyakini bisa mendongkrak kebangkitan perekonomian wilayah kepulauan ini. (D)