BatamNow.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Mega Mas Gadai untuk beroperasi di Komplek Pertokoan Sentosa Perdana Blok Mawar Nomor 38 (SP Plaza), Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Izin usaha kepada PT Mega Mas Gadai untuk beroperasi di Batam, Kepri itu ditetapkan melalui KEP69/NB.1/2021 pada 8 Desember 2021.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB I MochIhsanuddin dalam pengumuman resmi OJK, Selasa (21/12/2021).
Dalam hal ini, OJK menilai permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan OJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian. Aturan tersebut mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Sementara sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) PJOK 31/2016, maka PT Mega Mas Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Ihsanuddin menambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Mega Mas Gadai, diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Selain kepada PT Mega Mas Gadai, OJK juga memberikan izin usaha kepada PT Pergadaian Mitra Bersama yang beroperasi di Provinsi Banten dan PT Pusat Gadai Elmyrah yang beroperasi di Jakarta Timur. (RN)