BatamNow.com – Dua kasus berbeda, kini, menyeret oknum pegawai Imigrasi di Batam dan lagi viral.
Kasus pertama dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA). Dan sebelumnya perkara narkotika yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam
Kasus Pungli WNA SGD 250
Kasus pungli viral setelah seorang oknum Imigrasi berinisial JS diduga melakukan pemerasan terhadap WNA pada 13 -14 Maret 2026.
Dalam praktiknya, JS diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut melibatkan dua orang dari pihak swasta sebagai bagian dari jaringan.
Korban WNA diduga dipaksa membayar hingga 250 dolar Singapura.
Selain JS, satu orang lain berinisial AS yang berperan sebagai calo telah diamankan dan diproses lebih lanjut.
Kasus Narkotika di PN Batam
Sementara itu, kasus lain menjerat oknum Imigrasi bernama M Aryaguna Penan yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara narkotika.
Sidang perkara ini digelar di PN Batam pada Senin (30/03/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi dari Direktorat Narkoba Polda Kepri, yakni Joko Susilo dan Wahyu Apriadi Amsal, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah dengan anggota Verdian Martin dan Tri Lestari.
Kronologi Penangkapan
Dalam persidangan, saksi Joko Susilo menjelaskan penangkapan bermula dari terdakwa Ferdiansyah Putra.
Ia ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lubuk Baja, tepatnya di Jalan Raden Patah.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita: dua botol liquid vape mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, perangkat pod, telepon genggam, kendaraan.
Dari hasil interogasi, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Pendi yang kini berstatus DPO.
Keterlibatan Terdakwa Lain
Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan dua terdakwa lain, yakni Gemmalyn Pagtakhan dan M Aryaguna Penan.
Ketiganya diketahui sempat bertemu di sebuah kafe di Batam dan menggunakan narkotika bersama.
Mereka kemudian berencana kembali menggunakan barang tersebut di tempat hiburan malam VIP Dragon Pub & KTV.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Gemmalyn, sementara Aryaguna Penan menyerahkan diri ke Polda Kepri setelah dipanggil melalui atasannya.
Proses Persidangan Berlanjut
Dalam persidangan, para terdakwa membenarkan keterangan para saksi.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (06/04/2026) dengan agenda lanjutan.
Para terdakwa dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
M Aryaguna Penan diketahui merupakan lulusan Politeknik Imigrasi dan sebelumnya menjabat sebagai analis keimigrasian. Ketiga terdakwa disebut ditahan di Rutan Batam. (*/Red)




