Ombudsman Kepri Investigasi Izin Lahan Parkir Gratis K Square Mall Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ombudsman Kepri Investigasi Izin Lahan Parkir Gratis K Square Mall Batam

Wajib Urus Izin Parkir Khusus ke Dishub

11/Feb/2026 19:37
Kebun Digusur, Warga Rempang Kecewa Belum Dapat Jawaban Memuaskan dari Wali Kota Batam

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (F: Dok. BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan investigasi terkait lahan parkir gratis milik K Square Mall Batam, di Sukajadi, yang diduga bermasalah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran izin pemanfaatan lahan sebagaimana disampaikan BP Batam.

“Kita nanti akan investigasi itu. Tapi apa yang disampaikan dari BP Batam itu benar tidak ada masalah, lahan kan itu BP Batam, pemanfaatan artinya betul BP Batam ngomong begitu kalau ada izin pemanfaatan, karena izin pemanfaatan itu juga tidak bisa sembarangan,” ujar Lagat saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (11/02/2026).

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

Menurutnya, jika lahan tersebut telah mendapatkan izin pemanfaatan, maka pengelola wajib mengurus izin parkir khusus ke Dinas Perhubungan (Dishub) agar retribusinya dapat dipungut secara resmi.

“Begitu ada izin pemanfaatan lahan, pengguna itu harusnya mengurus izin parkir khusus kepada Dishub supaya masuk retribusinya. Kalau itu tidak diajukan, itu kan tidak ditetapkan titik lokasi parkir. Kalau tidak ada titik lokasi parkir, tidak ada penerimaan,” jelas Lagat.

Ia menegaskan, Dishub seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak jika pengelola belum mengurus izin parkir khusus.

“Kalau contohnya si pengelola tidak mengurus, harusnya Dishub itu yang aktif untuk memastikan agar dimohonkan izin, baru nanti diproses dan dikeluarkan namanya izin parkir khusus,” tegasnya.

@batamnow Lahan yang berada langsung di samping jalur lambat atau sering disebut sebagai area buffer zone (zona penyangga) jalan, dijadikan lahan parkir gratis. Tempat parkir tersebut berada di seberang gerbang keluar-masuk K Square Batam tepatnya di jalur lambat, Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam Kota. K Square sendiri diresmikan pada 19 Desember 2025, yang dulunya bernama Kepri Mall. Tempat parkir tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Padahal, selama ini, lahan tersebut sebagai bagian dari infrastruktur jalan, taman, atau drainase untuk kepentingan umum. Pantauan BatamNow.com di lapangan, di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu ratusan motor terparkir tanpa juru parkir maupun gate parkir (atau barrier gate/palang parkir). Di sana hanya terdapat papan informasi sepanjang 1 meter dengan lebar setengah meter, yang bertuliskan “Free Parking K Square”. Lahan parkir tersebut belum diketahui masuk kedalam kategori jenis parkir apa? Banyak pihak mengkritisi mengapa di lahan hijau itu dijadikan lahan parkir gratis. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait tempat parkir gratis tersebut. Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, terkait apakah di sepanjang lahan di samping Jalan Sudirman boleh mendirikan bangunan. Demikian juga konfirmasi kepada manajemen K Square, melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811-700*-****. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum merespons. Berita ini terbit di BatamNow.com pada 2 Februari 2026. Video diambil pada 4 Februari 2026. #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Ombudsman, lanjut Lagat, akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri guna memastikan legalitas izin pemanfaatan tersebut, termasuk nomor izin dan kepada siapa izin itu diterbitkan.

Baca Juga:  Pemko dan BP Batam “Rerebutan” Jasa Parkir, Ketua LI-Tipikor Minta Ditinjau Ulang

Ia juga menyoroti aspek keselamatan lalu lintas karena lokasi parkir disebut berada di median jalan antara jalur cepat dan jalur lambat. Menurutnya, diperlukan kajian teknis semisal Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebelum izin diberikan.

“Butuhkah Andalalin di situ? Karena jangan sampai menimbulkan kemacetan, kecelakaan lalu lintas, harus ada Andalalin-nya setahu saya karena itu di bahu jalan. Di bahu jalan nggak bisa sembarangan. Kalau bisa sembarangan, besok-besok swasta buat sembarangan dong,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyinggung penggunaan bahu jalan di kawasan Tanjung Uncang oleh sejumlah perusahaan galangan kapal yang sempat diprotes masyarakat.

“Di sana bahu jalan digunakan parkir. Itu nggak boleh. Jadi kalau misalnya diberikan izin, dasarnya harus jelas, nggak bisa sembarangan. Kalau begitu bahu-bahu jalan atau median jalan di tempat lain nanti bagaimana? Bisakah digunakan?” ucapnya.

Lagat menegaskan, BP Batam harus memberikan perlakuan yang sama terhadap setiap pihak dalam pemberian izin pemanfaatan lahan.

“Jangan karena K Square pemodalnya besar lalu diberikan izin. Yang pasti BP Batam punya kewenangan, tapi kewenangannya harus mendasar. Jadi nggak bisa kalau nggak punya dasar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol BP Batam, Afthar Fallahziz, mengatakan bahwa lokasi parkir gratis K Square di dekat Jalan Sudirman yang tengah disorot itu adalah right of way (ROW) jalan yang disewakan BP Batam.

“Ya, sudah ada izin dari BP Batam, yang dari DIK (Direktorat Infrastruktur Kawasan) yang mengeluarkan. Sudah saya cek itu,” ujar Afthar.

Ia menjelaskan lagi bahwa pihak pengelola K Square Mall menyewa lahan tersebut untuk keperluan parkir kendaraan.

“Sewa dia, baru saja. Jadi dia mengurus untuk parkir. Ternyata bisa, kok. Ada aturannya. Biasanya lahan disewa untuk taman, tapi ternyata ada klausul bisa digunakan untuk parkir dan tarifnya juga beda. Saya juga baru tahu, saya kaget juga,” katanya.

Meski pemanfaatan lahan ROW jalan itu dibenarkan BP Batam, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra menegaskan bahwa pihak K Square belum ada mengajukan izin penyelenggaraan parkir yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Batam.

“Setiap kegiatan perparkiran, khususnya di tepi jalan, wajib dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah kota melalui Dishub,” ujar Leo, kepada sejumlah wartawan di Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin (09/02). (H)

Berita Sebelumnya

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

Berita Selanjutnya

Dua Pekan Pembersihan Tumpahan Limbah di Perairan dan Pantai Sekupang: Tim Penyelam, KLH Ambil Sampel, dan 3 Ahli Diturunkan

Berita Selanjutnya
Konsep Otomatis

Dua Pekan Pembersihan Tumpahan Limbah di Perairan dan Pantai Sekupang: Tim Penyelam, KLH Ambil Sampel, dan 3 Ahli Diturunkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com