BatamNow.com – Kosmetik tanpa izin (ilegal) dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Karena menurut Kepala Badan POM Indonesia, Dr Penny K Lukito MCP, produk kosmetik ilegal itu bermerkuri. Umumnya berdampak pada kesehatan manusia dan memicu berbagai penyakit.
Diantaranya: penyakit kanker kulit, gangguan janin apabila dipakai saat sedang hamil, gangguan saraf, gangguan ginjal yang kronis hingga emboli paru (penyumbatan pembuluh darah paru).
Produk kosmetik bermerkuri juga akan bisa membuat dampak jangka panjang kepada penggunanya, bukan hanya saja dapat merusak kulit wajah.
Itu maka sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
Negara pun sudah menyiapkan Undang-undang (UU)-nya demi melindungi rakyatnya dari tangan tangan yang tidak bertanggung jawab.
UU No 8 Tahun 1999 sebenarnya mengatur tentang Perlindungan Konsumen agar tak bermunculan korban.
Bahkan salah satu pasal sanksi hukum UU 8/1999 itu menyebut bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Begitu bahayanya risiko dari kosmetik ilegal ini.
Ancaman hukuman bagi pelaku juga sangat berat.
Diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Wow!
Itu diatur pada Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kala melihat ketentuan dan sanksi berbagai UU dan pengawasan ketat BPOM, diyakini, banyak orang berat hati melakoni usaha edar kosmetik ilegal ini.
Kosmetik Ilegal Diduga Marak di Batam
Tapi apa jadinya kalau Benny SIM dan Hendra, pelaku bisnis kosmetik ilegal dari Batam ini hanya dijatuhi hukuman penjara 1 bulan dan 15 hari.
Dan hanya bayar denda Rp 5 juta (atau percobaan 1 bulan penjara) oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada sidang vonis, Selasa (25/05/2021) mengatakan Benny SIM dan Hendra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Hal ini sesuai dengan dakwaan tunggal penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho hanya menuntut Benny SIM dan Hendra 3 bulan penjara, subsider 1 bulan penjara.
Sejak ditangkap BPOM Kepri 30 September 2020 sampai proses peradilan keduanya belum pernah ditahan penjara.
Kecuali tahanan rumah yang ditetapkan kejaksaan sejak tanggal 21 Januari 2021.
Dengan putusan hukuman relatif ringan, berbagai komen pembaca yang dirangkum media ini: vonis yang dijatuhkan hakim serasa TAK berefek jera bagi para pelaku usaha gelap bahan makeup ilegal ini dan kurang adil bila melihat dari ancaman hukumannya.
Pantauan penulis untuk sementara ini masih banyak praktik usaha ilegal kosmetik impor di Batam. Kegiatan yang memasok bahan kosmetik gelap ke sebagian klinik kecantikan yang mulai menjamur di Batam.
Bukan hanya di Batam, bahkan dugaan keras barang-barang impor dari luar negeri itu juga secara estafet menembus pasar daerah pabean lainnya seperti Jakarta.
Ditilik dari aspek penanganan proses hukum bagi dua pelaku edar kosmetik ilegal ini, cukup memakan waktu, menyita energi, mungkin juga biaya peradilannya.
Tak tahu berapa juta uang negara (rakyat) yang digelontorkan lembaga peradilan hanya untuk menangani kasus kosmetik ilegal yang berakhir dengan sanksi mirip hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini.
Apalagi hanya didenda Rp 5 juta di bisnis cuan besar ini.
Bisnis kosmetik ini dapat dikategorikan bisnis kelas premium karena makeup kecantikan hanya dunia oleh orang-orang berduit yang terkadang biaya perawatan wajah seseorang wanita mencapai ratusan juta, bahkan lebih.
“Ah, jangan pernah takut mengedarkan kosmetik ilegal karena alih-alih putusan hukumannya sangat ringan, kok”.
Kutipan di atas adalah gurauan Jusman, lelaki yang tengah ngopi di kantin PN Batam, usai mengikuti sidang vonis dua pengedar bahan perias tubuh itu.Onde mande.(JP)