BatamNow.com, Jakarta – Saat ini, AirNav Indonesia tengah mempersiapkan fasilitas, sumber daya manusia, dan prosedur untuk melakukan penyesuaian Flight Information Region (FIR) Jakarta, usai pengambilalihan FIR di Kepulauan Riau dan Natuna, dari Singapura pada 25 Januari 2022 lalu.
“Sebagai operator, kami punya kewajiban untuk memastikan kesiapan mengelola area tersebut bila pemerintah berhasil melakukan realignment,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B Pramesti dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (16/02/2022).
Terkait fasilitas navigasi penerbangan yang disiapkan AirNav Indonesia, Polana menjelaskan, antara lain adalah fasilitas MSSR (Monopulse Secondary Surveillance Radar) di Tanjungpinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B (Automatic Dependant Surveillance – Broadcast) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna, ATC System di Tanjungpinang serta ATC simulator dan Computer Based Training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.
“Operasional layanan di area realignment FIR Jakarta akan dilakukan oleh Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan AirNav Indonesia Cabang Tanjungpinang,” tukasnya.
Menurutnya, untuk ketinggian ground hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjungpinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC.
Polana menambahkan, kami benar-benar siap untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman, dan efisien sesuai dengan standar serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR ini.
Dijelaskannya pula, hasil audit ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) terakhir yang dilakukan tahun 2017, Indonesia memperoleh skor 81,4%, jauh di atas rata-rata dunia 62%. “Untuk bidang pelayanan navigasi penerbangan mendapatkan skor 84,88%. Ini artinya, kualitas dunia penerbangan Indonesia sudah diakui sangat baik oleh ICAO, tidak ada isu dengan kemampuan radar atau radio atau SDM di AirNav Indonesia,” bebernya.
Soal masih diberikannya otoritas kepada Singapura pada ketinggian 0 – 37.000 kaki, kata Polana, AirNav Indonesia akan bekerja sama dengan Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan. “Pada bagian ruang udara tersebut juga berlaku kerja sama sipil–militer yang oleh ICAO disebut dengan Civil Military in Air Traffic Management Cooperation (CMAC), guna menjamin kedaulatan, pertahanan dan penegakan hukum wilayah udara Indonesia,” urainya.
Dalam CMAC diatur kewajiban Singapura untuk memberikan seluruh data penerbangan, seperti flightplan dan data surveillance, serta memastikan pesawat yang beroperasi pada area tersebut tunduk terhadap regulasi Indonesia, seperti pemenuhan Flight Approval (FA), Security Clearance (SC), dan Diplomatic Clearance (DC). “Untuk memastikan hal tersebut di atas terpenuhi, akan ditempatkan personel Indonesia di Singapore ATC Center (SATCC),” pungkasnya. (RN)