BatamNow.com – Arena permainan ketangkasan atau yang umum disebut gelanggang permainan (gelper) mendadak buah bibir, belakangan ini. Paling tidak di lingkungan sosial arena itu.
Hal ihwal dipicu penegasan terlambat atas pengawasan pembatasan waktu penyelenggaraan sejumlah arena permainan itu di Batam.
Dalam beberapa hari ke depan, tampaknya, kepastian waktu operasional usaha pariwisata itu harus dipatuhi para pelaku usaha sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam.
Sebagaimana diatur dalam Perwali Kota Batam No 11 Tahun 2023, perubahan atas Perwali No 16 Tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
Salah satu yang diatur dalam Perwali itu adalah waktu penyelenggaraan arena gelper hanya dibolehkan mulai pukul 10.00 hingga pukul 24.00, atau tak lebih dari 14 jam sehari.
Selama ini, 20-an arena gelper beroperasi dengan melanggar batas waktu operasional sebagaimana ditetapkan dalam Perwali tersebut.
Ada yang beroperasi 20 jam hingga 24 jam per hari.
Pada Minggu (19/11/2023), sejumlah arena gelper dirazia Unit I Satreskrim Polresta Barelang bersama Satpol PP Batam.
Dari hasil razia sebagaimana berita media, ditemukan pelanggaran waktu penyelenggaraan arena gelper. Dan bahkan ditemukan arena gelper tak berizin.
Disebutkan satu minggu ke depan sejak razia kemarin, semua para pelaku usaha gelper harus mematuhi Perwali itu.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan pun memberi sinyal penegasan waktu penyelenggaraan arena gelper itu, bagi pelanggar akan diberi peringatan.
“Setelah pengawasan tersebut, diberikan surat peringatan 1 bagi yang melanggar ketentuan dan pembinaan bagi pelaku usaha yang belum maksimal memenuhi ketentuan,” tulisnya menjawab pesan konfirmasi redaksi BatamNow.com, Rabu (22/11/2023).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam Alex Wahyudi lewat media mengimbau para pelaku usaha gelper untuk mematuhi jam operasional mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 24.00, sesuai dengan Perwali tersebut.
Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepulauan Riau, (Kepri) Panahatan SH mengatakan, “Ketegasan Wali Kota Batam Muhammad Rudi diuji di sini dalam menegakkan peraturannya yang berkeadilan sosial dan jangan sampai tak berdaya mengatur para pelaku usaha gelper yang yang seenaknya melanggar peraturan”.
Lain lagi menurut Rafly SSos, seorang pemerhati sosial perkotaan: tindakan para pelaku usaha gelper itu sama sekali tidak menghormati peraturan penguasa pemerintah daerah ini dan tindakan berani nan leluasa ini merusak akal sehat.
“Wali Kota Batam harus segera menertibkan,” ujarnya. (red)