Orang RI Larikan Dana ke Tax Haven, Bos Pajak Siap Berburu! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Orang RI Larikan Dana ke Tax Haven, Bos Pajak Siap Berburu!

05/Okt/2021 18:10
Orang RI Larikan Dana ke Tax Haven, Bos Pajak Siap Berburu!

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo Saat Konferensi Pers APBN KITA September 2021. (F: Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Beberapa nama pejabat dan pengusaha Indonesia masuk dalam daftar dokumen Pandora Papers yang dirilis pada akhir pekan lalu. Adapun dokumen ini berisi mengenai Wajib Pajak dari berbagai dunia yang menyembunyikan asetnya di negara suaka pajak.

Dilansir CNBCIndonesia.com, negara suaka pajak diketahui sebagai negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing yang menyimpan hartanya di negara mereka. Sehingga ini sering menjadi pilihan para orang kaya atau pejabat negara untuk menghindari kewajiban perpajakannya atau menjadi pengemplang pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar wajib pajak Indonesia yang menyimpan hartanya di negara bebas pajak. Salah satunya tax amnesty yang dijalankan pada tahun 2016-2017 silam.

“Untuk membawa pulang aset yang dimiliki oleh WNI dari luar negeri (termasuk negara bebas pajak) Pemerintah melaksanakan program Tax Amnesty pada tahun 2016. Program tersebut memberikan insentif (tarif uang tebusan relatif kecil) kepada WNI untuk merepatriasi aset mereka dari luar negeri ke Indonesia,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (05/10/2021).

Hal ini dinilai berhasil dengan mencatatkan hasil repatriasi sebesar Rp 146 triliun. Tak hanya berhenti di situ, DJP juga menindaklanjuti data hasil tax amnesty hingga bekerjasama dengan negara-negara lain termasuk suaka pajak terkait perpajakan.

Baca Juga:  Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Tersangka

Selain itu, DJP juga menghambat rencana pendirian perusahaan cangkang oleh wajib pajak di negara suaka pajak. Suryo menjelaskan setidaknya ada lima langkah yang dilakukan DJP.

Pertama, meningkatkan kerja sama international khususnya dalam penanganan perlakuan perpajakan dengan menjadi bagian dari Multinational Conventrions, melaksanakan Double Taxation Agreement, dan berpartisipasi dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kedua, menerbitkan peraturan yang mempermudah investasi, salah satunya adalah UU Cipta Kerja. Sehingga dapat memperbaiki peringkat Easy of Doing Business untuk meningkatkan investasi luar negeri dan meminimalkan capital outflow yang dibuktikan dengan naiknya peringkat Indonesia dari 73 ke peringkat 40 di 2021.

Ketiga, melakukan upaya penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (Pemeriksaan Bukti Permulaan) yang dengan sengaja melakukan profit shifting melalui perusahaan cangkang.

Keempat, aktif dalam forum regional dan internasional dan mengangkat isu-isu strategis tentang kejahatan pidana pajak internasional, sehingga mendapat pemahaman terkait praktik- praktik transfer pricing.

Kelima, penguatan peran PPATK sebagai Financial Intelligent Unit untuk pemantauan lalu lintas financial dari dan ke luar negeri.

“Kami terus berupaya meminimalisir praktik pembuatan perusahaan cangkang tersebut melalui langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas,” tegas Suryo.(*)

Berita Sebelumnya

Sambut HPN, PWI Pusat Gelar Sayembara Baca Puisi Multimedia

Berita Selanjutnya

Mau Terbang ke Provinsi Luar Kepri Saat PPKM? Ini Persyaratannya

Berita Selanjutnya
Semester I 2021, Penerbangan di Bandara Hang Nadim Belum Mengalami Peningkatan

Mau Terbang ke Provinsi Luar Kepri Saat PPKM? Ini Persyaratannya

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply