BatamNow.com, Jakarta – Merebaknya judi online, salah satunya lantaran pengawasan dan tindakan yang diambil aparat keamanan selama ini masih lemah. Bahkan diduga praktik judi online ini justru di-backup oleh aparat.
“Selama ini tindakan preventif dan ketegasan yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi online, seperti slot online, togel online, dan sejenisnya,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, kepada BatamNow.com di Jakarta, Senin (04/07/2022).
Dengan tegas, Azmi meminta kepolisian memberantas praktik judi online dan sejenisnya. “Sikat berdasarkan jejak digitalnya dan hukum siapapun yang backup judi online ini. Perlu dibentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani hal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, ada sejumlah langkah-langkah yang bisa dilakukan aparat kepolisian antara lain, memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah, serta penambahan personel tim.
Dengan begitu, sambungnya, Satgas dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam. “Ini juga bisa dijalankan oleh unit Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana judi online,” serunya.
Selain itu, tambahnya, para tokoh masyarakat direkomendasikan untuk dapat melaporkan jika menemukan akun perjudian online. “Laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti oleh aparat secara cepat. Misal, dua jam setelah masuk laporan aparat langsung bergerak,” tukasnya.
Hal lainnya yang bisa diupayakan, lanjutnya, pemerintah dan aparat, dibantu tokoh masyarakat dan tokoh agama secara kontinu membangun kesadaran masyarakat, termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa menerapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online.
Pada Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE, disebutkan ancaman pidana bagi bandar dan pemain yakni, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Azmi berharap pemerintah dan aparat memiliki good will untuk mengentaskan persoalan judi online ini. “Tanpa good will, sia-sia saja upaya yang dilakukan,” pungkasnya. (RN)