BatamNow.com – Forkopimda Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 6 Maret 2024 tentang pembatasan waktu penyelenggaran tempat hiburan jasa kepariwisataan selama Ramadan 1445 H.
Dalam SE itu disebut, Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemko Batam (Satpol PP) akan mengawasi ketat ketentuan dari Forkopimda itu.
Bahkan tindakan tegas akan dilakukan berupa pencabutan izin usaha hiburan, jika pelaku usaha dimaksud nekat melanggar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam KH Luqman Rifa’i S.Ag mengimbau pelaku usaha hiburan mematuhi SE itu dan menghormati bulan suci Ramadan.
Malah KH Luqman meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan setiap tindakan pelanggaran terhadap SE itu.
Demikian juga kepada Forkopimda, KH Luqman meminta tim terpadu melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan SE itu.
Adapun jenis usaha hiburan yang masuk kategori pelarangan itu, yakni klab malam, diskotik, musik hidup, karaoke, mandi uap, panti pijat, Spa (Sante par aqua) dan arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik alias arena gelangang permainan (Gelper).
Jasa usaha hiburan itu diperintahkan tutup total 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 2 hari di pertengahan Ramadan dan 3 hari di akhir setelah Ramadan.
Sedangkan selama Ramadan, waktu penyelenggaraan sehari-hari hanya dibolehkan mulai pukul 21.00 s.d pukul 01.00 atau selama 4 jam sehari.
Batas toleransi waktu penyelenggaraan jasa usaha ini lebih longgar dibanding Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang kepariwistaan.
Di Perwako ditentukan operasional jasa hiburan jenis arena permainan ketangkasan alias Gelper selama Ramadan mulai pukul 22.00 sampai 24.00. Terdapat penambahan waktu penyelenggaraan dari 2 jam menjadi 4 jam.
SE tersebut juga mengatur sanksi, “Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.
Arena Gelper Sudah Lama Langgeng Langgar Aturan Operasional
Penelusuran wartawan Batamnow.com, selama ini, khusus waktu penyelenggaran arena ketangkasan Gelper diyakini sudah lama melanggar peraturan waktu operasional.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam No 11 Tahun 2023, perubahan Perwako No 16 Tahun 2021 tentang kepariwisataan, bahwa waktu penyelenggaraan arena ketangkasan Gelper di Kota Batam, mulai pukul 10.00 sampai 24.00.
Namun peraturan yang ditandatangani Muhammad Rudi SE itu diyakini dilanggar secara terbuka oleh pelaku usaha arena Gelper, mereka mengoperasikannya selama 24 jam.
Bahkan hingga berita ini di-publish, Minggu (10/03/2024), pelanggaran itu berjalan mulus dimana beberapa arena Gelper buka sampai pagi.
Perwako “dicuekin” secara terang-terangan, selama ini oleh para pelaku usaha.
“Entah bagaimana, sepertinya nyali Pemko Batam maupun Satpol PP ciut untuk bertindak,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
“Apakah di saat Ramadan ini pelanggaran waktu penyelenggaraan usaha ketangkasan Gelper dan usaha hiburan lainnya masih terjadi?” kata Panahatan balik bertanya menjawab BatamNow.com.
Ia ragu tentang kepatuhan para pelaku usaha hiburan maupun arena ketangkasan Gelper atas ketentuan SE itu.
“Tapi kita lihatlah besok, mau nggak mereka melaksanakan ketentuan Forkopimda, termasuk imbauan MUI Kota Batam,” kata Panahatan.
Adapun SE dimaksud ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, S.E; Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto; Kaporesta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH dan Damdim 0316, Kota Batam Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing. (Aman/red)