Pemeliharaan Meter Air Gratis, Pelanggan SPAM Batam Tidak Dipungut Biaya Apapun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemeliharaan Meter Air Gratis, Pelanggan SPAM Batam Tidak Dipungut Biaya Apapun

28/Feb/2026 16:59
Warga Batam Catat Ini, Ganti Meter Air Minum Gratis dari PT ABH

Ilustrasi meter air minum pelanggan SPAM di Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Di tengah sorotan publik terhadap pelayanan air bersih di Batam, pelanggan PT Air Batam Hilir (ABHi) menerima surat resmi terkait pekerjaan pemeliharaan meter air.

Pemeliharaan water meter itu diberitahukan lewat surat bernomor Ref: ABHI/DIR/KPP/26.01/0109. Informasi diperoleh media ini, surat sudah disebarkan ke perangkat RT di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Sementara di wilayah itu juga termasuk daerah stress area air minum. Hingga saat ini, menurut salah seorang warga, air masih mati hingga dua kali dalam sehari.

“Air di tempat kami masih sering mati, pagi dan sore, air mati itu tidak tentu waktunya,” ujar Parno salah seorang warga Tanjung Buntung.

Sementara surat tersebut berisi pemberitahuan rencana pemasangan pelindung (screen protector) pada meter air pelanggan.

Dalam dokumen itu, manajemen perusahaan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pelanggan.

“Terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan bapak/ibu pelanggan PT. ABHi, kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

ABHi menjelaskan, langkah pemeliharaan ini merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 2 Tahun 2022, khususnya Pasal 42 dan 43 Bab IX, yang mengatur hak dan kewajiban pelanggan serta penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), termasuk ketentuan peneraan dan/atau pergantian meter air.

Perusahaan menyebut pemasangan pelindung meter dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga keamanan perangkat meter air milik pelanggan.

Demi kelancaran pekerjaan, pelanggan diminta memberikan akses kepada petugas maupun kontraktor resmi yang telah ditunjuk untuk memasuki halaman rumah atau bangunan tempat meter terpasang.

PT ABHi menegaskan, seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab ABHi.

“Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggungan PT Air Batam Hilir dan pelanggan tidak dikenakan biaya apapun atau gratis,” bunyi surat tersebut.

Dalam surat yang sama, dicantumkan pula contact center resmi perusahaan sebagai saluran informasi bagi pelanggan.

Dokumen pemberitahuan tersebut ditandatangani Direktur Utama ABHi, Yuni Supriyanto, serta dibubuhi cap resmi perusahaan.

Pemberitahuan ini muncul di tengah dinamika pelayanan air bersih di Batam yang masih menjadi perhatian warga.

Persoalan Sama di Tempat Berbeda

Selain Kecamatan Bengkong, krisis air juga terjadi di Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Sekupang.

Warga Tanjung Sengkuang di Batu Ampar, hingga saat ini masih bergantung dengan mobil tangki air untuk kebutuhan air minum.

“Masih seperti biasa bang ngarapin mobil tangki,” ujar salah seorang warga.

Sementara itu, warga Perumahan Taman Sari Hijau, Tiban Baru, Sekupang, Batam juga mengalami nasib yang sama.

Hal itu dirasakan oleh ratusan warga RT 008/RW 003 Perumahan Taman Sari Hijau, yang mengeluhkan air hanya mengalir dini hari dengan tekanan kecil dan kondisi air keruh.

Dalam beberapa pekan terakhir, air disebut hanya mengalir sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB selama 30 menit sampai satu jam.

Sementara untuk mendapatkan satu tangki air pun warga mengaku kesulitan.

Upaya menghubungi pihak pengelola, PT Air Batam Hilir (ABH), kerap tidak membuahkan kepastian, hingga jawaban tak menentu.

Dasar Hukum Hak atas Air

Sebagaimana ketentuan peraturan tentang pelayanan air minum jaringan perpipaan, negara menjamin standar kuantitas, kualitas, dan kontinuitas (K3) yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara, yakni BP Batam.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan menjamin kualitas kesehatan air minum yang diakses warga pelanggan dan satu regulasi yang wajib dijakankan BP Batam.

Demikian juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ada lagi Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM.

Belum lagi Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

PP ini menegaskan bahwa penyelenggara SPAM wajib menjamin pelayanan air minum yang memenuhi aspek kualitas, kuantitas, dan kontinuitas selama 24 jam dalam sehari.

Demikian juga Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur kewajiban penyelenggara layanan publik memenuhi standar pelayanan, termasuk kejelasan waktu, kualitas, dan kepastian pelayanan.

Semua ketentuan perundang-undangan itu menegaskan bahwa negara hadir menjamin hak rakyat atas air minum jaringan perpipaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.

Namun dalam praktiknya, warga menilai ketentuan tersebut tidak dapat dijalankan BP Batam.

“Kalau aturannya jelas menjamin kontinuitas, kenapa kami hanya dapat air satu jam dini hari bahkan sering tidak mengalir sama sekali,” ujar Rasmen, tokoh masyarakat di Taman Sari Hijau.

Kata Rasmen, atas kondisi yang dialami, mereka akan menjalin komunikasi dengan warga perumahan lainnya yang terdampak krisis air untuk kembali menagih janji pihak ABH. (A)

Berita Sebelumnya

Distribusi Tersendat, PT ABHi Lakukan Pemeliharaan Meter SPAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com